Daftar Isi:
  • Cerai atau talak adalah salah satu perbuatan hukum berupa pemutusan hubungan perkawinan dari pihak suami kepada pihak isteri. Dalam pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 ditentuhkan bahwa:”perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (suami-isteri)”. Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai salah satu lembaga keagamaan Islam di negara Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI tahun 2012 tentang talak di luar pengadilan, yang berisikan tentang beberapa pertimbangan, dasar hukum serta hukum dari talak. Rumusan masalah dalam penulisan ini terdiri dari tiga permasalahan yakni: Bagaimana latar belakang fatwa Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia IV tahun 2012 tentang talak di luar pengadilan, bagaimana istinbath hukum yang digunakan oleh Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan oleh putusan Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia IV tahun 2012 tentang talak di luar pengadilan. Dalam penyelesaian permasalahan ini, penulis melakukan penulisan secara kualitatif dengan mengumpulkan data-data kepustakaan atau sering disebut dengan istilah library research. Dalam penulisan ini penulis juga menggunakan analisis yang bersifat “deskriptif” yang berusaha menggambarkan mengenai masalah tersebut. Metode ini digunakan untuk memahami pendapat dan dasar hukum yang dipakai oleh MUI tentang Talak di luar Pengadilan. Hasil penulisan yang penulis dapatkan bahwa yang melatar belakangi MUI memutuskan talak di luar pengadilan karena dalam prakteknya Al-Qur’an dan hadits tidak mengatur secara terperinci mengenai tata cara talak. maka terjadi perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini dan hukum senantiasa berubah seiring dengan berkembangnya zaman, namun tidak semua hukum mengalami perubahan. Hukum berubah karena adanya persoalan-persoalan baru atau ada hukum yang memang perlu untuk ditinjau kembali. Maka MUI memfatwakan tentang talak di luar pengadilan itu sah, MUI dalam menetapkan fatwa yang telah diputuskan dalam SK Dewan Pimpinan MUI Nomor: U-596/MUI/IX/1997, menyebutkan bahwa setiap keputusan fatwa harus mempunyai dasar atas Kitabullah dan Sunnah Rasul yang mu'tabarah, menggunakan kaidah fiqih yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat. Meskipun MUI dalam mensahkan sudah mempertimbangkan kemaslahatan dan kemadharatannya, masyarakat kebanyakan menyalahgunakan putusan tersebut, sehingga talak di luar pengadilan jadi merajalela dan mereka justru dengan seenaknya menjatuhkan talak kepada isteri dan akibat hukum yang ditimbulkan jika perceraian dilakukan di luar sidang pengadilan di antaranya, mempersulit administrasi kependudukan negara, akibat hukum tehadap anak, dan akibat hukum terhadap isteri.