Analisis penetapan Pengadilan Agama Salatiga no. 0031/pdt.P/2012/PA.SAL. tentang permohonan dispensasi nikah yang tidak dapat diterima
Daftar Isi:
- Skripsi dengan judul Analisis Penetapan Pengadilan Agama Salatiga No. 0031/ pdt. p/ 2012/ PA. SAL.Tentang Permohonan Dispensasi Nikah yang Tidak Dapat Diterima. Permasalahan dalam sekripsi ini yaitu: a). Bagaimana putusan perkara penetapan dispensasi Pengadilan Agama Salatiga yang tidak dapat diterima menurut hukum formil dan materii? b). Bagaimana analisis perkara permohonan penetapan dispensasi nikah Pengadilan Agama Salatiga yang tidak diterima menurut hukum Islam? Penulisan skripsi ini bertujuan untuk: a). mengetahui perkara penetapan dispensasi nikah Pengadilan Agama Salatiga yang tidak dapat diterima menurut hukum formil dan materiil b). untuk mengetahui perkara penetapan dispensasi nikah Pengadilan Agama Salatiga yang tidak dapat diterima menurut hukum Islam Dan untuk mengetahui perbedaan penetapan yang tidak diterima dan di tolak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian library research, yaitu guna memperoleh informasi terhadap masalah-masalah yang dibahas. Penulis juga melakukan penelitian guna memperoleh dan mengumpulkan data yang bersumber dari kancah sebagai obyek/sumber penulisan, dalam hal ini kantor Pengadilan Agama Salatiga. Hasil penelitian Permohonan dispensasi di Pengadilan Agama salatiga adalah termasuk perkara voluntair, Majelis Hakim dalam menetapkan perkara Nomor: 0031/Pdt.P/2012/PA.SAL. dengan penetapan tidak dapat diterima, menjelaskan dalam pertibangan hukumnya menggunakan dasar pasal 40 huruf c KHI, yang menerangkan bahwa dilarang menikah seorang laki-laki dengan wanita Non muslim. Kalau perkara itu ditetapkan tidak dapat diterima maka seharusnya di jelaskan dalam pertimbangan hakim adalah dari sisi identitas para pihak, atau menerangkan dalam pertimbanganya bahwa permohonan yang dimohonkan pemohon adalah kabur. Namun dalam pertimbangan perkara Nomor: 0031/Pdt.P/2012/PA.SAL. tidak menjelaskan alasanya apa sehingga suatu penetapan ditetapkan tidak dapat diterima. Dengan demikian pentapan tersebut seharusnya ditolak karena yang dijadikan dasar pertimbangan hukum adalah pasal 40 huruf c KHI dan pemohon tidak bisa menguatkan apa yang sudah didalilkan. Apabila putusan tidak lengkap, kurang rinci dan seksama, mengakibatkan putusan dianggap tidak cukup pertimbangan hukumnya atau onvolldoende gemotiveerd, dan putusan tersebut bertentangan dengan pasal 178 ayat (1) HIR, pasal 189 RBG dan pasal 18 uu no. 14 Tahun 1970, sebagaimana diubah dengan UU NO. 35 Tahun 1999, kemudian di ubah dengan UU NO.4 Tahun 2004, (sekarang pasal 19 UU NO.48 Tahun 2009) yang menjadikan dasar menyatakan putusan mengandung cacat tidak cukup pertimbangan.