Pelaksanaan bimbingan pra nikah untuk meningkatkan pemahaman kesetaraan gender suami dan istri di KUA Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang
Main Author: | Kirana, Galuh Candra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18492/1/1701016020_Galuh%20Candra%20Kirana_Full%20Skripsi.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18492/ |
Daftar Isi:
- Bimbingan pra nikah adalah upaya memberikan bantuan kepada calon pengantin agar lebih mantap mengambil keputusan untuk menikah dan dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik serta dapat menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan rumah tangga dengan bijaksana. Tujuan bimbingan pra nikah adalah membantu pasangan calon pengantin dalam mempersiapkan dirinya dengan matang baik secara fisik maupun psikis. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman kepada pasangan calon pengantin terkait dengan semua permasalahan yang akan dihadapinya dan menyelesaikannya dengan baik. Pemberian bimbingan pra nikah dilakukan dengan tatap muka dan mendapat materi tentang memenuhi kebutuhan keluarga yang terkait dengan masalah kesetaraan gender suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini didasari oleh sebuah fenomena yang terjadi di Kecamatan Ampelgading. Masih melekat kuat di kehidupan masyarakat bahwa budaya laki-laki yang mengurus urusan publik dan perempuan yang mengurus urusan domestik. Padahal dalam memenuhi kebutuhan keluarga diperlukan kerja sama antara suami dan istri. Tanpa kerja sama di antara keduanya maka tujuan pernikahan untuk membangun keluarga sakinah tidak akan pernah terwujud. Kerja sama adalah pilar utama dari pernikahan dan kehidupan berkeluarga. Oleh karena itu, pelaksanaan bimbingan pra nikah diperlukan untuk meningkatkan pemahaman kesetaraan gender suami dan istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan pra nikah untuk meningkatkan pemahaman kesetaraan gender suami dan istri di KUA Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang. Jenis metode penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pembimbing dan peserta bimbingan pra nikah dan sumber data sekundernya adalah buku dan arsip yang berkaitan dengan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Ampelgading.Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik validitas data menggunakan teknik triangulasi yaitu triangulasi sumber dan teknik. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Ampelgading dapat meningkatkan pemahaman kesetaraan gender suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga. Peningkatan pemahaman mengenai kesetaraan gender dalam bimbingan pra nikah di KUA Ampelgading dapat dilihat dari peserta mampu memahami prinsip kesetaraan gender sebagai suami istri yaitu bahwa laki-laki dan perempuan memiliki potensi yang sama dalam meraih prestasi dengan memberikan kesempatan satu sama lain untuk tetap berkembang dan tidak membatasi kegiatan masing-masing dari laki-laki maupun perempuan dan peserta mampu memahami kemitraan gender dalam pembagian peran suami dan istri berkaitan kerja sama seperti pembagian peran domestik dan publik yaitu bahwa pekerjaan rumah merupakan tanggung jawab bersama, dan peserta mampu memahami kemitraan gender dalam menjalankan fungsi keluarga dengan komponen perilaku mulai dari kontribusi ide, perhatian, bantuan moril dan material, nasihat, tenaga, dan waktu yaitu dengan saling mengerti, saling terbuka, saling menyadari, saling mengingatkan satu sama lain.