Eksekusi harta bersama (analisis putusan nomor 490/Pdt.G/2010/ PA.Kds di pengadilan Agama Kudus tentang pembagian harta bersama)
Daftar Isi:
- Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan antara suami dan istri sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, sedangkan harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum berlangsungnya perkawinan , sedangkan harta-harta yang terdapat dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) tentang pembagian harta bersama dalam pelaksanaanya masing-masing menimbulkan masalah, karena sebagian harta belum bisa dilaksanakan eksekusi dengan baik, sehingga penulis tertarik untuk meneliti produk pengadilan berupa puttusan yang terkait dengan pembagian harta bersama. Putusan No. 490/ Pdt. G/ 2010/ PA. Kds tentang pembagian harta bersama tidak bisa dieksekusi setelah inkrach/ BHT, bagaimanakah pertimbangan hukum dan pelaksanaan eksekusinya. Penelitian ini termasuk penelitian library research (penelitian kepustakaan), yakni sebuah penelitian yang mana metode untuk memperoleh data bersumber dari sebuah produk pengadilan yang disebut putusan, dalam perkara no. 490/ Pdt. G/ 2010/ PA. Kds di Pengadilan Agama Kudus tentang pembagian harta bersama. Hasil yang didapat dari penelitian ini ketika melihat kasus yang terjadi dengan disertai teori tentang harta bersama dan eksekusi, dalam putusan tersebut, penulis menilai bahwa kurang cermatnya hakim dalam memutuskan perkara tentang pembagian harta bersama mengakibatkan putusan menjadi illusoir (sia-sia) dan tidak bisa dibagi secara natura dari putusan yang ada harta-harta yang telah ditetapkan sebagai harta bersama tidak semuanya bisa dilaksanakan, ada sebagian harta yang tidak bisa dilaksanakan proses eksekusinya, diantaranya: rumah yang berdiri di atas tanah orang tua tergugat, los dan kios melalui penetapan ketua pengadilan harta berupa rumah hanya bisa diletakkan sita di atasnya dan harta berupa los dan kios dinyatakan non eksekutabel (tidak bisa di eksekusi) karena di anggap harta milik pemerintah desa. Putusan yang baik mengandung 3 aspek hukum di dalamnya, yaitu; kepastian hukum, keadilan, memberikan manfaat.