Tindak pidana pengancaman menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam studi putusan nomor 289/Pid.B/2021/Pn Sby
Main Author: | Sovi, A. Mudzakiyus |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18445/1/Skripsi_1602026002_A.%20Mudzakiyus%20Sovi.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18445/ |
Daftar Isi:
- Peneliti mengkaji putusan pengadilan Negeri Surabaya perspektif hukum pidana Islam yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Mat Aji dengan pidana selama 7 (tujuh) bulan penjara serta beban biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00, di mana kasus ini berawal dari pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Mat Aji yang pada saat itu ia sedang melakukan aksi solidartas kepada Riziq Sihab. Karena pada saat itu mereka tidak terima Habib Rizieq Shihab dipanggil untuk diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akibat perintah dari Mahfudz MD. Dimana pada saat aksi Mat Aji melontarkan perkataan di depan umum bahwa dirinya mengancam Mahfud MD akan dibunuh. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pokok rumusan masalahnya adalah : 1. Bagaimana pertimbangan hakim terhadap sanksi hukuman dalam Putusan Nomor 289/Pid.B/2021/PN Sby. 2 Bagaimana analisis hukum pidana islam dalam Putusan Nomor 289/Pid.B/2021/PN Sby, serta sumber data lainnya yang relevan dengan tema penelitian. Metode analisis yang digunakan yaitu metode deskriftif kualitatif dengan menggacu pada kerangka teori fikih pidana Islam. Hasil penelitian menyimpulkan, 1. Bahwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus perkara tersebut melihat dari segi hukum (yuridis) dan non hukum (non yuridis). Hukum yuridis dilihat berdasarkan pada fakta-fakta atau keterangan-keterangan yang ada dalam persidangan, kemudian dari segi non hukum, seperti pertimbangan hakim, bahwa hukuman dijatuhkan bukan untuk balas dendam, namun untuk mendidik atau memberi pelajaran kepada terdakwa, 2. Bahwasanya, tindak pidana ancaman pembunuhan dalam Putusan Nomor 289/Pid.B/2021/PN Sby, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kehormatan. Dalam hukum pidana islam kaus tersebut termasuk perbuatan jarimah ta’zir. Penerapan hukuman ta’zir ini diharuskan memenuhi unsur-unsur-nya, baik unsur khusus maupun unsur umum dan penjatuhan hukuman ta’zir ini sepenuhnya dikuasakan kepada pemerintah atau penguasa negara dan atau yang mewakilinya.