Praktek nafkah keluarga Jama’ah Tabligh (studi kasus di pengikut Jama’ah Condongcatur Yogyakarta)
Daftar Isi:
- Jama’ah Tabligh adalah sebuah kelompok yang mana setiap anggota anjurkan meluangkan waktu, untuk bertabligh dalam waktu tertentu dengan meninggalkan keluarga,dan kesibukan duniawi yang biasa mereka sebut khuruj fi sabilillah dan mewujudkan ajaran Islam secara konsisten sesuai dengan ajaran Nabi pada masa itu, Dalam beberapa hal yang berkaitan dengan tanggung jawabnya terhadap keluarganya dan tanggung jawabnya sebagai muslim yang konsekuen terhadap perintah agamanya. Dari latar belakang masalah, maka penelitian ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana tanggapan istri dan keluarga dekat terhadap praktek nafkah jamaah tabligh? 2) Bagaimana praktek nafkah keluarga jama’ah tabligh? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research. Penelitian ini merupakan penelitin deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang memfokuskan kajiannya pada praktek nafkah keluarga jamaah tabligh. Untuk membantu penyusunan skripsi ini, data diambil melalui observasi dan wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Setelah data terkumpul dan terkelompok sesuai dengan klasifikasinya, maka untuk mengecek keabsahan data digunakan metode triagulasi. Hasil penelitian dan analisis penulis: pertama, tanggapan istri JT terhadap praktek nafkah keluarga jama’ah tabligh tidaklah bertentangan dengan hukum Islam, hal ini karena istri JT menerima apa yang diberikan oleh suami mereka. Tetapi tidak sependapat dengan dasar yang mereka digunakan, karena kurang sesuai dengan konteks yang ada. Kedua, Secara teoritis antara praktek nafkah keluarga Jama’ah Tabligh dengan konsep nafkah keluarga menurut hukum Islam sudah sesuai karena sebelum melakukan khuruj para suami JT sudah memberikan nafkahnya. Hanya saja dalam pemenuhan kadar/ukuran nafkahnya yang tidak sesuai, yang menyebabkan keluarga yang ditinggal menjadi kekurangan. Dan aktifitas khuruj membuat Islam menjadi lemah, dilihat dari faktor ekonomi maupun pendidikan keluarga. Sedangkan kegiatan dakwah lebih bersifat sunnah, sedangkan nafkah keluarga mutlak wajib. Dalam masalah metode penafsiran terhadap al-Qur’an, dan al-sunnah terdapat perbedaan, hal ini yang menyebabkan praktek nafkah mereka berbeda dengan masyarakat pada umumnya.