Analisis etika bisnis Islam dalam persaingan usaha pedagang grosir pakaian di Johar Trade Mall Semarang

Main Author: Khoirunnisa, Istiqomah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18285/1/Skripsi_1805026037_Istiqomah_Khoirunnisa.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18285/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini didasari oleh adanya beberapa pedagang grosir pakaian di Johar Trade Mall Semarang yang menimbulkan kerugian di sisi lain, kerugian tersebut timbul karena pedagang grosir pakaian mengabaikan etika bisnis Islam. Etika bisnis Islam menjadi pedoman bagi para pengusaha dan pedagang muslim dalam melakukan aktivitas bisnisnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya, metode analisis dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu metode yang digunakan untuk menganalisis data berdasarkan fakta dunia nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika bisnis Islam dalam persaingan usaha pedagang grosir pakaian di Johar Trade Mall Semarang meliputi lima prinsip yaitu ketauhidan (unity), keseimbangan (equilibrium), kehendak bebas (free will), tanggung jawab (responsibility), dan kebenaran (benelovence). Lima prinsip etika bisnis Islam berdasarkan persaingan usaha di Johar Trade Mall Semarang belum maksimal dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Dampak dari ketidak pahaman pedagang grosir pakaian terhadap etika bisnis Islam berdampak negatif bagi pembeli, karena pembeli merasa dirugikan atas tindakan pedagang grosir pakaian yang menyimpang dari etika bisnis Islam. Kemudian persaingan usaha pedagang grosir pakaian yang terjadi di Johar Trade Mall Semarang meliputi lima aspek yaitu persaingan produk, persaingan harga, persaingan pelayanan, persaingan layanan purna jual, dan persaingan tempat. Beberapa pedagang grosir pakaian melakukan persaingan usaha tidak begitu ketat tetapi bertentangan dengan etika bisnis Islam, yaitu persaingan harga yang berlaku antar pedagang grosir pakaian harus seimbang sesuai dengan standar harga pasar yang dapat merugikan pihak pembeli.