Studi analisis penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) no. 105 terhadap akuntansi mudharabah di KJKS BMT Hudatama Semarang tahun buku 2013
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pengakuan dan pengukuran akuntansi mudharabah di KJKS BMT Hudatama dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 105 tentang Akuntansi Mudharabah. BMT Hudatama adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdasarkan pada prinsip syariah, yang mempunyai beberapa prestasi yang diperoleh dari Wali Kota Semarang yaitu juara III pada tahun 2002 dalam rangka hari jadi Kota Semarang ke – 445 dan juara II tahun 2010 dalam rangka hari jadi kota Semarang ke – 463, KJKS BMT Hudatama dikatakan sehat keuangannya. Salah satu produk operasional dari KJKS BMT Hudatama adalah mudharabah, dalam menjalankan akad mudharabah KJKS BMT Hudatama dapat bertindak sebagai Shahibul Maal dapat pula bertindak sebagai Mudharib. PSAK No. 105 telah mengatur perlakuan akuntansi pada saat entitas bertindak sebagai Shahibul Maal ataupun sebagai Mudharib. Dari berbagai macam permasalahan mengenai standar akuntansi yang harus diterapkan dalam LKS yang dalam realitanya tidak banyak diterapkan, penulis hanya akan menitikberatkan pada penerapan PSAK No 105 tentang Akuntansi Mudharabah, dimana perlakuan akuntansi mudharabah telah ditetapkan dalam PSAK No 59, yang telah diperbarui dengan PSAK No 105 karena istilah atau pernyataan dalam PSAK No 59 dianggap kurang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam penyusunan laporan keuangan sebagai hasil akhir dari perlakuan akuntansi menimbulkan pertanyaan apakah pengakuan dan pengukuran akuntansi mudharabah sudah sesuai dengan PSAK No. 105 tentang Akuntansi Mudharabah pada saat KJKS BMT Hudatama menjadi Shahibul Maal dan pada saat bertindak sebagai Mudharib?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dilakukan penelitian, dalam hal ini metode yang digunakan penulis adalah penelitian lapangan, pengumpulan data menggunakan beberapa langkah yaitu dengan wawancara dan dokumentasi, sedangkan metode analisis data penulis menggunakan metode analisis deskriptif komparatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di KJKS BMT Hudatama, perlakuan akuntansi mudharabah yang meliputi pengakuan dan pengukuran terhadap kesesuaiannya dengan PSAK No. 105 tentang Akuntansi Mudharabah tahun Buku 2013 pada saat KJKS BMT Hudatama bertindak sebagai Shahibul Maal maupun Mudharib sudah sesuai dengan sebagaimana PSAK yang dimaksud selain aset nonkas. KJKS BMT Hudatama dalam penyaluran dan penerimaan dana tidak ada yang berupa aset nonkas, hal ini dilakukan KJKS BMT Hudatama karena pada pemberian atau penerimaan aset berupa kas lebih mudah perhitungannya artinya dari pembiayaan yang berupa nonkas dihawatirkan menjadi penyebab perselisihan antara anggota dengan KJKS BMT Hudatama.