Strategi BMT Al-Hikmah Cabang Karangjati dalam upaya meminimalisasi terjadinya resiko pembiayaan macet pada pembiayaan murabahah
Main Author: | Agustin, Widiyaning Raras |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18024/1/Skripsi_1905015053_Widiyaning_Raras_Agustin.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18024/ |
Daftar Isi:
- BMT Al-Hikmah cabang Karangjati merupakan salah satu lembaga keuangan yang menggunakan mekanisme pembiayaan murabahah dalam penyaluran dananya. Dalam pembiayaan murabahah sering terjadi pembiayaan bermasalah salah satunya seperti pembiayaan macet. Untuk mengurangi pembiayaan bermasalah tersebut maka BMT Al-Hikmah memerlukan cara/strategi agar dapat mengurangi atau mencegah pembiayaan bermasalah agar tidak menyebabkan kerugian terhadap BMT. Penelitian bertujuan untuk mengetahui strategi yang diterapkan BMT Al-Hikmah dalam meminimalisir terjadinya pembiayaan macet pada pembiayaan murabahah dan untuk mengetahui penerapan pembiayaan murabahah di BMT Al-Hikmah cabang karangjati. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui wawancara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh penulis dengan karyawan BMT Al-Hikmah cabang karangjati. Hasil dari penelitian ini yaitu strategi yang diterapkan oleh BMT Al-Hikmah cabang karangjati yaitu dengan menerapkan prinsip 5C yakni character, capacity, capital, collateral, condition, serta memberikan pinjaman sesuai kemampuan anggota, selalu melakukan pengawasan, metode pengambilan angsuran secara jemput bola. Dalam penerapan pembiayaan murabahah di BMT Al-Hikmah cabang Karangjati terdapat prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam mengajukan pembiayaan yaitu melakukan pengajuan pembiayaan, pengecekan berkas,survey kemudian pengolahan data. Pembiayaan murabahah dapat diterapkan untuk renovasi rumah, pengadaan barang dan modal kerja. Pembiayaan murabahah Di BMT Al-Hikmah cabang Karangjati terdapat dua pilihan yaitu MBA (Murabahah) angsuran dan MBA (Murabahah) paras.