Panduan azan waktu Salat Asar di Desa Semayu Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonososbo

Main Author: Atqiya, Muhammad Afan Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18013/1/Skripsi_1802046054_Muhammad_Afan_Nur_Atqiya.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/18013/
Daftar Isi:
  • Desa Semayu merupakan salah satu Desa yang terletak di daerah Wonosobo yang terkenal dengan kesejukan, Desa pengahasil kerajinan cangkul dan alat pertanian, pemandangan alam, serta adat dan budayanya yang masih terjaga hingga saat ini. Berbicara mengenai waktu salat di Desa Semayu mempunyai keunikan dalam pelaksanaan azan yang dilaksanakan tidak di awal waktu. Azan merupakan seruan atau panggilan untuk melaksanakan salat, azan juga sebagai penanda masuknya waktu salat. Mengingat pelaksanaan salat secara lahiriah berlawanan dengan teks hadis Nabi yang menganjurkan agar melaksanakan salat diawal waktu, penulis tertarik untuk meneliti tentang tinjauan Fikih dan Astronomi terkait pelaksanaan salat Asar yang menunda waktu salat asar di Desa Semayu Wonosobo. Penilitian ini dirumuskan dalam dua rumusan masalah, yaitu: 1.) Bagaimana praktik azan waktu salat asar di daerah tersebut? 2.) Bagaimana pandangan Fikih dan Astronomi terkait pelaksanaan azan salat Asar di daerah tersebut?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris normatif, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti hukum positif yang berlaku di masyarakat Desa Semayu dalam hal ini pelaksanaan Azan Salat Asar tidak di awal waktu, kemudian meneliti hukum mengenai pemberlakuan ketentuan di masyarakat dalam buku maupun kitab fikih. Data primer diperoleh dari wawancara dengan tokoh dan warga Desa Semayu. Data sekunder diperoleh dari buku, makalah, jurnal dan lain-lain yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan penelitan ini dan bahan kajian lainnya yang dapat mendukung penenelitian ini sebagai tambahan atau pelengkap. Hasil penelitian yang dilakukan penulis, ditemukan bahwa Pelaksanaan salat Asar di Desa Semayu termasuk dalam kategori Waktu jawaz yang tidak ada kemakruhan. Pelaksanaan salat yang dilakukan di Desa Semayu merupakan hasil penimbangan antara salat di awal waktu dengan salat berjamaah. Keterlambatan xii pelaksanaan salat berjamaah di Desa Semayu masih termasuk dalam waktu jawaz, yaitu waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat. Praktik pelaksanaan salat asar di Desa Semayu tidak mendapatkan keutamaan salat di awal waktu akan tetapi tetap mendapat keutamaan salat berjamaah.