Penerapan akad murabahah pada KPR BTN bersubsidi IB di BTN Syariah Semarang

Main Author: Jodiantono, Dious
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17993/1/Skripsi_1905015044_Dious_Jodiantono.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17993/
Daftar Isi:
  • Adanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengubah pandangan hidup manusia yang kesulitan untuk mempunyai rumah sendiri, namun kebanyakan KPR hanya tersedia di bank konvensional yang menggunakan sistem bunga atau riba. Kemunculan perbankan syariah membantu masyarakat yang ingin membeli rumah, salah satunya Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Semarang. BTN Syariah Semarang memperkenalkan KPR “Kebutuhan Pemilikan Rumah” kepada masyarakat yang dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah yaitu KPR BTN Bersubsidi iB. KPR BTN Bersubsidi iB di BTN Syariah Semarang memberikan ansuran dan margin yang rendah, juga menggunakan akad murabahah (jual beli) dalam transaksinya. Akad murabahah adalah jual beli antara bank dan nasabah dengan harga asli ditambah keuntungan yang ditentukan. Dalam hal ini, bank memberi tahu pelanggan tentang harga barang, setelah itu bank memberikan sejumlah keuntungan sesuai kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan produk KPR BTN Bersubsidi iB dan penerapan akad murabahah di BTN Syariah Semarang pada produk KPR BTN Bersubsidi iB. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, artinya menggunakan berbagai pendekatan untuk turun ke lapangan dan melakukan observasi guna untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang fenomena yang dihadapi subjek penelitian secara deskriptif dalam lingkungan tertentu. Observasi, dokumentasi, dan wawancara digunakan untuk memperoleh data. Hasil peneliitian yang telah dilakukan di BTN Syariah Semarang, dalam melaksanakan KPR BTN Bersubsidi iB, BTN Syariah Semarang menerapan akad murabahah sesuai yang terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, dimana bank mewakili nasabah dalam pembelian dengan atas nama sendiri ke developer dengan pembelian yang halal dan bebas riba. Kemudian bank menjual produk kepada nasabah menggunakan akad murabahah setelah barang tersebut pada prinsipnya menjadi milik bank, dengan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati serta pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan dimuka dan dibayar setiap bulannya.