Penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 109 pada badan amil zakat daerah kabupaten Demak
Daftar Isi:
- Badan Amil Zakat merupakan lembaga yang mendapattanggungjawab (amanah) dari para muzaki untuk menyalurkan zakat yang telah mereka bayarkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sebagai lembaga pemegang amanah ,lembaga zakat wajib untuk mencatat setiap setoran zakat dari muzaki. Kemudian melaporkan pengelolaan zakat tersebut kepada masyarakat secara transparan dana akuntabel sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109 mengenai standar akuntansi zakat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pernyataan StandarAkuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109 Penelitian ini dilaksanakan dengan berdasarkan metode penelitian lapangan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakanan alisis diskripstif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Demak sebaiknya dalam pelaporan keuangannya mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109 tentang akuntansi zakat, infak/sedekah. Akun-akun yang tercantum dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109 lebih terperinci dan tidak dibatasi. Dalam pelaporan penyajian laporan keuangan harus menyajikan laporan neraca, laporan perubahan dana, laporan arus kas, laporan perubahan asset kelolaan, dan catatan atas pelaporan keuangan.