Mekanisme perhitungan bagi hasil pada simpanan investasi berjangka mudharabah (ijabah) di KSPPS Tamzis Bina Utama Wonosobo KC. Sapuran

Main Author: Ulinnuha, Firda Luthfia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17969/1/Skripsi_1905015032_Firda_Luthfia_Ulinnuha.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17969/
Daftar Isi:
  • Salah satu produk penghimpunan dana yang dimiliki KSPPS Tamzis Bina Utama adalah Simpanan Ijabah dengan menerapkan akad mudharabah muthlaqah yang menggunakan sistem bagi hasil dengan prinsip revenue sharing (bagi pendapatan), dimana bagi hasil yang diberikan anggota berbeda-beda disetiap bulannya tergantung dengan pendapatan operasional KSPPS Tamis Bina Utama. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai “Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Pada Simpanan Investasi Berjangka Mudharabah (Ijabah) di KSPPS Tamzis Bina Utama Wonosobo KC Sapuran”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Pada Simpanan Investasi Berjangka Mudharabah (Ijabah) di KSPPS Tamzis Bina Utama Wonosobo KC Sapuran dan bagaimana penerapan akad mudharabah pada produk simpanan Investasi Berjangka Mudharabah (Ijabah) di KSPPS Tamzis Bina Utama Wonosobo KC Sapuran. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian kualitatif, dengan memperoleh informasi dari wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dilakukan selama magang dua bulan di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Sapuran yang beralamat di Jl. Purworejo No. 46 Km. 16 Sapuran Wonosobo. Hasil dari penelitian ini yaitu KSPPS Tamzis menghimpun dana dari anggota melalui produk simpanan Ijabah, kemudian dana yang terhimpun tersebut disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada para pedagang atau pengusaha kecil sesuai dengan prinsip mudharabah muthlaqah. Dari penyaluran dana tersebut, Tamzis akan memperoleh keuntungan dalam bentuk bagi hasil. Mekanisme perhitungan bagi hasil pada simpanan Ijabah yang diberikan anggota dihitung berdasarkan nominal dana yang diinvestasikan anggota dikalikan dengan pendapatan Tamzis disetiap bulannya sesuai jangka waktu yang dipilih anggota dimana hasil perolehan bagi hasil akan dibagikan kepada anggota Ijabah sesuai dengan nisbah dan jangka waktu yang telah disepakati bersama di awal akad.