Analisis hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan makar studi putusan nomor 167/Pid.B/2020/PN Son

Main Author: Hikmah, Mambaul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17928/1/Skripsi_1802026073_Mambaul_Hikmah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17928/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas Analisis Hukum Pidana Islam terhadap sanksi bagi tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan makar (Studi Putusan PN Sorong No. 167/Pid.B/2020/PN Son). Terdakwanya adalah Daniel Jitmau, Paulus Syama, Simon Aifat, dan Lukas Nauw yang telah dijatuhi hukuman masing-masing 10 (sepuluh) bulan penjara dan dibebani biaya perkara Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah). Tindak pidana makar dalam kasus ini melanggar pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP yang ancaman pidananya yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi bagi tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan makar dalam Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 167/Pid.B/2020/PN Son. (2) untuk mengetahui bagaimana Analisis Hukum Pidana Islam terhadap sanksi bagi tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan makar dalam putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 167/Pid.B/2020/PN Son. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang datanya diperoleh dari dokumen Pengadilan Negeri Sorong Nomor 167/Pid.B/2020/PN Son. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan studi dokumentasi atau kepustakaan, yang diolah dengan analisis deskriptif normatif. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan berhasil diungkapkan bahwa terdakwa Daniel Jitmau, Paulus Syama, Lukas Nauw, dan Simon Aifat telah terbukti secara sah melakukan permufakatan untuk melakukan makar yang dilakukan dengan berkonvoi keliling guna mengumpulkan massa untuk memperingati Hut West Papua New Guinea yang ke- 22 sebagai jalan untuk makar dan penjatuhan pidana penjara sudah sesuai. Tetapi menurut penulis terlalu ringan, seharusnya alangkah lebih baik lagi jika hakim menilik hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yang dapat memecah negara kesatuan NKRI, serta sanksi hukumnya berpedoman berdasarkan ketentuan pasal 106 KUHP. Sedangkan menurut hukum Pidana Islam perbuatan para terdakwa merupakan pembangkangan dalam bentuk pengkhianatan terhadap kepala negara sehingga hukumannya adalah jarimah takzir.