Daftar Isi:
  • Desa Pondowan adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Tayu Kabupaten Pati yang melakukan kerjasama bagi hasil pertanian yang dalam ilmu mu’amalah disebut dengan muzara’ah. Dimana muzara’ah adalah perjanjian bagii hasil pertanian dimana pemilik lahan menyediakan lahan dan juga benih untuk ditanam oleh petani penggarap. Akan tetapi yang terjadi di desa Pondowan adalah adanya penyertaan benih bersama dari masing-masing pihak dan bagi hasil yang dilakukan adalah adanya istilah “disishkan” terlebih dahulu sebelum dibagi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penerapan akad muzara’ah yang terjadi di Desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. (2) Bagaimanakah penerapan bagi hasil yang terjadi di desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. Tujuan dari penelitian ini yaitu (1) Untuk mengetahui pelaksanaan akad muzara’ah di Desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. (2) Untuk mengetahui bagi hasil yang dipraktekkan di Desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif,sedangteknikpenarikansampel denganmenggunakanteknikpenarikansampel BolaSalju (SnowballSampling)yaituapabilapenelititidakmengetahuitentang keteranganataukondisi daripadapopulasiyangakanditeliti.Adapunmetodeyang digunakandalam penelitianiniadalahdenganmenggunakanmetodewawancara (Interview)yaitupenelitimelakukanwawancara denganpihak-pihakyangterkaitdalam penelitian ini, dengan metode dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa apayangdilakukanpetanidesaPondowandalam kegiatantersebutsesungguhnya tidaklah dilarang oleh agama, karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan muamalah yang banyak dilakukan oleh masyarakat petanimanapun.WalaupundalamfiqihekonomiIslam belumdijelaskansecaraspesifik mengenaihukum bagihasilyangadaistilah“disisihkan”,namunkarenaitumerupakan adat kebiasaan atau dalam fiqih islam disebut dengan ‘urf,maka kegiatan semacamitu boleh hukumnya. Jika dikaitkan dengan perspektif ekonomi islam, akad bagi hasil muzara’ah yang terjadi di Desa Pondowan sebagian besar sudah sesuai dengan asas ekonomi islam yang ada, yaitu : asas kesukarelaan, asas keadilan, asas saling menguntungkan, dan asas tolong menolong. Dan juga sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam (prinsip tauhid dan persaudaraan, prinsip bekerja dan prokdutivitas, prinsip distribusi kekayaan yang adil)