Mekanisme penetapan upah pekerja ditinjau dari fatwa nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 studi kasus Konveksi Discley Jeans Dusun Pakisputih Kabupaten Pekalongan

Main Author: Amelia, Nindita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17824/1/Skripsi_1802036151_Nindita_Amelia.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17824/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul “MEKANISME PENETAPAN UPAH PEKERJA DITINJAU DARI FATWA NOMOR 62/DSN-MUI/XII/2007 (Studi Kasus Konveksi Discley Jeans Dusun Pakisputih Kabupaten Pekalongan)”. Berkaitan dengan judul yang diteliti upah merupakan faktor yang paling utama dalam hal memepengaruhi kesejahteraan pekerja dan faktor yang mempengaruhi kelur masuknya pekerja, sehingga terkait hal pengupahan harus diterapkan dengan adil. Peneliti tertarik melakukan penelitian karena di Konveksi Discley Jeans yang berada di Desa Kwanguan Dusun Pakisputih yang merupakan salah satu usaha yang bergerak di sektor informal memiliki permasalahan dalam sistem penetapan pengupahan pekerja. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana mekanisme penetapan upah pekerja di Konveksi Discley Jeans Dusun Pakisputih Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ditinjau dari Fatwa Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 yang diterapkan pada konveksi Discley Jeans. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penetapan upah Pekerja Konveksi Discley Jeans menurut Fatwa Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007. Metode dalam pengumpulan data penelitian ini adalah wawancara secara langsung dan observasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan dua sumber data yaitu sumber data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif dengan menyesuaikan praktek tentang mekanisme penetapan upah yang dijalankan oleh Konveksi Discley Jeans dengan perspektif Fatwa Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, praktek yang ada di Konveksi Discley Jeans Dusun Pakisputih Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan mengenai pengupahan belum sesuai dengan syarat ketentuan yang ada dalam Fatwa Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Jualah. Karena, pemilik konveksi tidak menyebutkan besaran upah yang akan diberikan kepada pekerjanya dengan jelas sebelum pekerjaan dimulai dan dalam hal ini juga belum sesuai juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada pasal 18 ayat 2 yang berbunyi bahwa Penetapan besarnya upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, serta belum terpenuhinya kesejahteraan pekerja karena upah yang diberikan belum menyentuh upah minimun kabupaten.Namun terkait upah pekerja sudah diberikan dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Sebaiknya upah disebutkan diawal pekerjaan supaya tidak ada pihak yang dirugikan dan hal tersebut juga agar memenuhi pandangan Ilmu Ekonomi Islam dimana upah harus diberikan secara adil dan layak.