Implementasi akad wakalah bil ujrah pada penerimaan pembayaran dalam jual jual beli online dengan pembayaran cash on delivery perspektif hukum Islam

Main Author: Aslamiyah, Siti Suwaebatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17822/1/Skripsi_1802036129_Siti%20_Suwaebatul_A.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17822/
Daftar Isi:
  • Jual beli online umumnya dilakukan pembayaran dimuka dan barang akan diterima kemudian. Namun, seiring berkembangnya teknologi, jual beli online juga berkembang. Ada istilah jual beli online dengan pembayaran Cash On Delivery (COD). Jual beli online dengan pembayaran COD ialah jual beli yang pembayarannya dilakukan pada saat barang pesanan telah sampai ke alamat pembeli. pembayaran dilakukan melalui kurir perusahaan jasa pengiriman yang mengantarkan barang pesanan. Setelah pesanan selesai maka penjual akan mendapatkan uang hasil penjualan dan kurir juga akan mendapatkan ujrah atau upah. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya penelitian tentang bagaimana praktik atau implementasi akad yang digunakan saat jual beli online dengan pembayaran COD. Dalam hal ini ada dua rumusan masalah yang diajukan : pertama, bagaimana implementasi Akad Wakalah Bil Ujrah dengan pembayaranCOD dalam jual beli online perspektif Hukum Islam. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan dengan pendekatan normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yang menggambarkan selengkap-lengkapnya fenomena sistem pembayaran COD dalam jual beli online yang dilakukan oleh Toko Tarchstore.Sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan, pertama,Implementasi Akad Wakalah Bil Ujrahpada jual beli online dengan pembayaran COD ialah Pihak JNE dan Penjual terlibat dalam akad perjanjian baku yang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian baku yang dimaksud ialah perjanjian pengiriman barang. Syarat dan ketetuan pengiriman merupakan perjanjian baku karena sesuai dengan ciri-ciri perjanjian baku yakni isinya ditetapkan oleh salah satu pihak, pengguna tidak dapat turut menyusun perjanjian dan dan tidak bisa negosiasi, perjanjian telah disusun terlebih dahulu, dan yang identik dengan perjanjian pengiriman ini ialah pengguna hanya bisa melakukan tindakan pengiriman atau tidak. Apabila seseorang mengirimkan sesuatu melalui perusahaan jasa pengiriman, maka pengguna telah menyetujui akan syarat dan ketentuan dari suatu perusahaan jasa pengiriman tersebut. Menurut Hukum Islam, perjanjian baku yang dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman dengan Toko Tarchstore telah sesuai dengan syarat dan rukun dari perjanjian yakni dua orang yang berakad, objek akad, lafaz atau ungkapan akad.