Konsep maṣlaḥah najm ad-dīn aṭ-ṭūfī dan teori hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo studi komparatif tentang pemidanaan
Main Author: | Zakariyah, Moh |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17820/1/Skripsi_1802026047_Moh_Zakariyah.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17820/ |
Daftar Isi:
- Berangkat dari permasalahan dan keterpurukan hukum Indonesia, salah satunya adalah akibat integritas aparat penegak hukum dan produk hukum itu sendiri yang masih terkungkung dalam pikiran legal-positivistic, maka ditawarkanlah sebuah perspektif yang dapat menjadi jalan keluar, yaitu konsep maṣlaḥah Najm ad-Dīn aṭ-Ṭūfī dan teori hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo. Keduanya menabrak aturan yang telah menjadi sebuah konsensus dan dianut oleh mayoritas penegak hukum di Indonesia, atau dikenal dengan rule breaking. Akan dibandingkan antara konsep maṣlaḥah Najm ad-Dīn aṭ-Ṭūfī dengan teori hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo dengan pemidanaan sebagai pintu masuk pengkomparasiannya, sehingga kemudian mengambil kedua perspektif tersebut dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif-analaitis, dengan komparasi sebagai metode utama dalam skripsi ini, serta metode penelitian kepustakaan dalam mendapatkan data dan informasi yang sesuai dengan tema kepenulisan, dimana riset pustaka yang dijadikan referensi berupa kitab, buku, dan karya lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara konseptual, konsep maṣlaḥah Najm ad-Dīn aṭ-Ṭūfī dan teori hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo adalah identik, dimana keduanya berdiri pada sebuah inisiasi rule breaking, yaitu menabrak aturan tertulis tentang sanksi pidana guna mewujudkan keadilan. Dengan konsep maṣlaḥah Najm ad-Dīn aṭ-Ṭūfī dan teori hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo, maka kepentingan umat Islam dalam berhukum serta hukum adat dapat terakomodasi, dengan dibentuknya aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Selain itu pula, para penegak hukum yang akan menyelesaikan perkara tidak berpaku pada pertarungan pengadilan, namun juga dapat dilakukan metode menyelesaikan perkara dengan mediasi penal.