Turut serta (deelneming) dalam kekerasan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut hukum pidana Islam analisis putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 11/pid.sus-anak/2019/pn.jpa

Main Author: Al Faruqi, Muhammad Aniq
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17810/1/Skripsi_1802026030_Muhammad_Aniq_Al%20Faruqi.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17810/
Daftar Isi:
  • Anak yang terlibat dalam tindak pidana atau kejahatan harus tetap dihukum atau dipidana, karena telah merugikan orang lain baik materil maupun kehilangan nyawa. Namun disisi lain penegakan hukum terhadap anak akan menimbulkan problematika baru bahwa anak secara umur belum cakap hukum. Berdasarkan hal tersebut peneliti merumuskan dua rumusan masalah yaitu: Apa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian Dalam Putusan Pengadilan Nomor 11/Pid-Sus Anak/2019/ PN.Jpa? dan Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Amar Putusan Pengadilan Nomor 11/Pid-Sus Anak/2019/PN.Jpa?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan teknis analisis deskriptif serta dalam pengumpulan data skripsi ini menggunakan metode kepustakaan (library research). Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut yaitu didasarkan pada seluruh .berkas perkara meliputi: alat bukti, keterangan para saksi, .keterangan terdakwa anak, alasan yang memberatkan seperti akibat dari perbuatannya mengakibatkan meninggalnya korban dan alasan yang meringankan seperti pelakunya adalah anak dan belum pernah dihukum sebelumnya, dan dengan keyakinan hakim maka majelis hakim beranggapan bahwa terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan mati. Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, tindak pidana tersebut termasuk ke dalam kategori Jarīmah turut serta secara langsung (al-Isytirak mubasyir) dalam pembunuhan. Jika melihat dari kedua pelaku dalam kasus tersebut, para pelaku berusia 17 dan 15 tahun, apabila dikaitkan pendapat imam Syafi’i mengenai batas seseorang telah mencapai usia balig yaitu usia 15 tahun baik laki-laki maupun perempuan dan terpenuhinya Al-Rukn al-syar’i (unsur formil), Al-Rukn al-maadi (unsur materiil) dan Al-Rukn al-adabiy (unsur moril) maka para pelaku dikenai dengan hukuman qiṣāṣ.