Tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli burung dengan sistem fros (studi kasus di pasar Limpung Batang)
Daftar Isi:
- Kajian fikih dari zaman ke zaman terus berubah dan berkembang termasuk dalam hal muamalah, seperti jual beli yang banyak mengalami perkembangan baik dari segi cara, bentuk, model maupun barang yang diperjualbelikan. Hal ini terjadi karena adanya perkembangan zaman serta kebutuhan manusia yang selalu meningkat dari waktu ke waktu mengikuti situasi dan kondisi. Jual beli merupakan salah satu yang terkontaminasi dari perkembangan tersebut. Sistem dan objek jual beli pun kian beragam yang salah satunya adalahjual beli sistemFros. Banyak masyarakat yang mempraktekkan sistem jual beli fros dalam praktek jual beli burung di pasar Limpung Kabupaten Batang. fros adalah bahasa yang diciptakan oleh sekelompok agen dan para pedagang burung yang artinya mencampur pejantan dan betina menjadi satu kandang dan satu harga. Pada mulanya pedagang kesulitan untuk menjelaskan sistem pasangan dengan mencampur burung jantan dan betina dijual dalam satu harga, untuk memudahkan bahasa tersebut para agen dan penjual sepakat menamainya dengan sistem fros, yang hingga kini dipakai oleh para penjual burung untuk mendagangkan barangnya. Metode penulisan skripsi ini berasal dari penelitian lapangan yaitu penelitian pada objek yang dituju secara langsung yang berkaitan dengan permasalahan penulis, sekaligus tidak mengabaikan library researchyang juga dijadikan acuan terhadap pemecahan permasalahan tersebut. Penulisan skripsi ini memiliki dua tujuan utama yaitu: pertama, untuk mengetahui praktek jual beli burung dengan sistem Fros di pasar Limpung Batang, kedua untuk mengetahui apa alasan penjual dan pembeli menggunakan sistem Fros dan ketiga, untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap jual beli burung dengan sistem Fros di pasar Limpung Batang. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli burung dengan sistem fros dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam hukum jual beli. Menurut penyusun jual beli burung dengan sistem fros ini diperbolehkan karena sisitem ini mempunyai manfaat yang dalam hal menguntungkan penjual dan pembeli. Dalam hal ini mengambil sesuatu yang bermanfaat dari sistem fros yang mencampur pejantan dan betina. Keridhaan antara penjual dan pembeli ditunjukkan dengan adanya keikhlasan dan kepuasan tanpa ada paksaan, penekanan, ataupun hal-hal yang merugikan pihak satu dengan pihak yang lain.