Analisis kedudukan non fungible token sebagai virtual property dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum positif Indonesia

Main Author: Aprilianingrum, Widya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17774/1/Skripsi_1802036084_Widya_Aprilianingrum.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17774/
Daftar Isi:
  • Non Fungible Token (NFT) merupakan aset kriptografi yang berdiri dalam sistem blockchain yang dapat merepresentasikan kepemilikan suatu aset digital. Aset yang dimaksud dapat berbagai macam sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pencipta seperti gambar, video, game, domain, dan lain sebagainya. Di Indonesia tren NFT mulai muncul di awal tahun 2022 dengan terjualnya akun selfie Ghozali yang memiliki nama NFT Ghozali Everyday yang tejual dengan total perolahan RP1,5 Miliar. Sejak saat itu, banyak masyarakat yang mulai mengenal lebih jauh dan bahkan mencoba menjual NFT pada marketplace NFT. Berdasarkan latar belakang tersebut, muncul dua pokok permasalahan. Pertama, Bagaimana Kedudukan Non Fungible Token Sebagai Virtual Property dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif Indonesia. Kedua, Bagaimana Hukum Non Fungible Token Sebagai Objek Transaksi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini menelaah NFT secara yuridis (ketentuan syariah dan perundang-undangan) dengan metode penelitian normatif (doktrinal) yang meneliti hukum sebagaimana tertulis pada undang-undang (law as written in the books). )Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang didapat melalui penelusuran data kepustakaan (library research). Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan studi kepustakaan dengan teknik pembuktian asumsi dasar (hipotesis) yang kemudian diisesuaikan pada norma hukum positif, ajaran hukum, hasil penelitian akademik, maupun jurnal ilmiah. Setelah data terkumpul digunakan untuk menganalisis penerapan dari hukum tersebut terhadap peristiwa yang diteliti. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa NFT Dalam hukum ekonomi syariah, NFT merupakan sebuah virtual property yang dapat dikategorikan sebagai harta. Hal ini dikarenakan NFT memenuhi unsur harta yaitu dapat dikuasai, memiliki nilai, memiliki manfaat (atas dasar urf) dan memenuhi unsur ainiyah. NFT juga dapat dijadikan sebagai objek transaski dalam akad karena memenuhi syarat (Ma’qu>d ‘alai>h) yaitu suci, tidak najis dan mutanajis,tidak gharar, ada entitasnya ketika akad dilaksanakan, dan berupa mal mutaqawwim (bisa ditransaksikan). NFT juga memenuhi kriteria dalam rukun akad yang lain seperti Orang yang berakad (‘A>qid), Pernyataan mengikatkan diri (Sigha>t), Tujuan akad (Maudhu' al-'Aqd). Dengan terpenuhinya kriteria NFT dalam rukun akad, maka hukum transaksi NFT adalah diperbolehkan.Sedangkan dalam dalam hukum positif Indonesia, NFT merupakan sebuah benda. Hal ini dikarenakan NFT memenuhi unsur-unsur sebagai benda yaitu dapat dimiliki, dapat dirasakan panca indra maupun tidak, dan memiliki nilai minimal berharga bagi yang memiliki. NFT memenuhi kriteria sebagai objek transaksi yaitu sebab yang halal, tidak melanggar undang- undang dan kesusilaan. Selain itu, transaksi NFT juga memenuhi syarat perjanjian yang lain kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Sehingga dengan terpenuhinya syarat tersebut maka transaksi NFT dalam hukum positif diperbolehkan.