Tinjauan hukum Islam terhadap sistem donasi dalam bisnis database studi kasus dalam group millenial class

Main Author: Safitri, Finda
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
tax
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17738/1/Skripsi_1802036049_Finda_Safitri.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17738/
Daftar Isi:
  • Donasi merupakan pemberian yang bersifat sukarela kepada orang lain , tanpa ada unsur keterpaksaan dari dalam diri penderma. Dalam group Millenial Class, donasi merupakan hal yang harus dibayarkan untuk dapat bergabung dalam group tersebut. Pentingnya penelitian terkait dengan praktik sistem donasi ini dikarenakan pemberian dalam Islam harus didasarkan pada kerelaan dari kedua belah pihak, sedangkan donasi ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh calon member baru ataupun leader untuk dapat bergabung dalam bisnis ini. Permasalahannya adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem donasi dalam bisnis database gorup millenial class tersebut. Penelitian ini tergolong dalam penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian yang mengkaji terkait pelaksanaan atau ketentuan hukum positif dan dokumen tertulis secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam kehidupan masyarakat guna memastikan sesuai atau tidaknya hasil penerapan hukumnya pada peristiwa hukumnya. dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis dengan sumber data yang diperoleh dari admin dan anggota group millenial class dengan metode pengumpulan data wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Kemudian metode analisis data yang dilakukan melaui empat tahapan yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa praktik bisnis database dalam grop Millenial Class menggunakan akad ju’alah yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena tidak memenuhi dua poin dalam yang digunakan dalam Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang PLBS. Dan akad yang digunakan dalam sistem donasi pada group millenial class berupa akad ijarah. Dengan ujrah total penjumlahan dari pembayaran donasi dengan biaya join.