Pengaruh tingkat bagi hasil deposito dan harga emas terhadap penghimpunan dana pihak ketiga pada bank umum syariah di Indonesia periode (2017-2020)

Main Author: Ikhsan, Wuda Auliya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17591/1/1705036084_Wuda%20Auliya%20Ikhsan%20_TUGAS%20AKHIR%20-%20Ikhsan%20Wuda.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17591/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat bagi hasil deposito dan harga emas terhadap dana pihak ketiga studi kasus pada Bank Umum Syariah (BUS) periode 2017-2020. Dana pihak ketiga merupakan dana yang diperoleh dari bank yang berasal dari masysrakat berupa tabungan giro dan deposito, dana pihak ketiga merupakan sumber terpenting bagi kegiatan operasional bank. Variabel independen yang diteliti adalah: tingkat bagi hasil deposito dan harga emas. Serta variabel dependennya yaitu dana pihak ketiga (DPK). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan menggunakan aplikasi SPSS 20.0. Penelitian ini menggunakan metode Analisis linier berganda. Analisis terhadap data yang diperoleh berupa analisis kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh bank syariah yang termasuk di Bank Umum Syariah (BUS) 2017-2020. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh bank syari’ah yang termasuk dalam Bank Umum Syariah (BUS). Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa variabel bagi hasil deposito berpengaruh negatif terhadap dana pihak ketiga dengan nilai koefesiensi sebesar -14,806 dan nilai signifikan variabel tingkat bagi hasil deposito sebesar 0,00 . Variabel harga emas berpengaruh positif terhadap dana pihak ketiga (DPK) dengan nilai koefesien sebesar 5,803 dan nilai signifikansi variabel harga emas sebesar 0,00. Tingkat bagi hasil deposito dan harga emas secara bersama-sama memiliki pengaruh signifikan terhadap dana pihak ketiga secar simultan berpengaruh positif terhadap dana pihak ketigaipada Bank Umum Syari’ah (BUS) dengan nilai F hitung sebesar 239,633 yang artinya lebih besar 3,20 (F tabel) sertainilai signifikan sebesar 0,00 lebih kecil dari 0,05.