Tinjauan hukum terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online studi kasus aplikasi Akulaku

Main Author: Safira, Nia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17471/1/Skripsi_1702036153_Nia_Safira.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17471/
Daftar Isi:
  • Jual beli adalahsuatu transaksi bisnis (commerce) yang tidak dilakukan secara langsung (konvensional), dapat juga dilakukan melalui jasa layanan internet dan teknologi internet ini lebih dikenal dengan e-commerce (electronic commerce). E-commerce mencakup segala proses pengembangan, pemasaran, penjualan, pengiriman, pelayanan, dan pembayaran para pelanggan yang di dukung dari jaringan mitra bisnis. Salah satu teknologi baru dengan munculnya Aplikasi Akulaku yang merupakan marketplace dalam bentuk aplikasi mobile yang memfasilitasi penjual untuk memasarkan produk dan pembeli untuk mendapatkan produk. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normative empiris (applied law research), dengan menggabungkan hukum normatif yang didukung dengan menambahkan data.Metode pengumpulan data dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Yang kemudian menggunakan metode analisis data kualitatif, yang dimulai dari mengumpulkan data yang diperoleh tentang adanya masalah terkait nomor resi dalam pemesanan barang melalui aplikasi akulaku, yang kemudian dianalisis berdasarkan akad jual beli, hukum Islam dan hukum positif (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE No.11 Tahun 2008). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama dalam praktiknya tentang permasalahan nomor resi telah disampaikan dalam FAQ akulaku, akan tetapi dalam FAQ tersebut hanya dijelaskan jika nomor resi tidak valid disebabkan karena pihak kurir belum mengambil barang atau masalah yang disebabkan oleh server ekspedisi yang sedang mengalami gangguan. Kedua jika ditinjau dengan akad jual beli secara syarat tidak terpenuhi karena terdapat unsur garar dan jahaalahdidalamnya namun secara rukun jual beli telah terpenuhi. Sedangkan jika ditinjau dari UUPK bahwa konsumen memiliki hak untuk mengetahuisegala informasi termasuk resiko yang kemungkinan akan terjadi dalam transaksi di aplikasi akulaku.