Tinjauan hukum pidana Islam dan hukum positif terhadap tindak pidana aborsi oleh anak di bawah umur analisis putusan nomor 3/Pid.Sus.Anak/2021/PN.Jpa

Main Author: Damayanti, Aviska Putri Wahyu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17364/1/Skripsi_1702026035_Aviska_Putri_Wahyu_Damayanti.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17364/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “ Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Terhadap Tindak Pidana Aborsi Oleh Anak Dibawah Umur (Analisis Putusan No. 3/Pid.Sus.Anak/2021/PN Jpa) adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1). Bagaimana hukum materil dan hukum formil terhadap putusan No. 3/Pid.Sus.Anak/2021/PN Jpa?. 2). Bagaimana tinjauan hukum pidana islam aborsi oleh anak dibawah umur? Peneliti menggunakan penelitian kualitatif. Dimulai dengan Pengumpulan data yang dilakukan dengan tekhnik dokumentasi atau study dokumenter, yaitu sebuah metode pengumpulan data dengan cara membaca, merekam, atau mencatat data yang didapat dari berbagai tempat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah Putusan No. 3/Pid.Sus.Anak/2021/PN Jpa tentang aborsi oleh anak dibawah umur yang di dapatkan penulis dari Pengadilan Negeri Jepara. Selain itu dilengkapi dengan data yang terdiri buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dokumen, pendapat para pakar, hasil penelitian terdahulu, dan ensiklopedia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan Hakim terhadap putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2021/PN Jpa tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia berdasarkan dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa yakni terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam memberikan putusan hakim cenderung menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap terdakwa, berbeda jauh dengan ancaman hukuman yang termuat dalam Undang-Undang. Sedangkan dalam hukum pidana Islam perbuatan terdakwa masuk dalam kategori tindak pidana atas jiwa. Ancaman hukumannya adalah ghurrah (budak laki-laki/perempuan) atau setara dengan 5 ekor unta.