Studi komparatif pendapat Yusuf Qardhawi dan Ibrahim Hosen tentang perjudian (maisîr)
Main Author: | Kusumaningrum, Jati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17331/1/Skripsi_1702026009_Jati_Kusumaningrum.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17331/ |
Daftar Isi:
- Perjudian ialah suatu perbuatan yang dilakukan dengan adanya unsur taruhan dan untung-untungan. Yusuf Qardhawi menilai judi ialah perbuatan haram sedang ibrahim Hosen judi tidak haram apabila dilakukan tidak langsung/berhadap-hadapan. Untuk memahami dua pemikiran tersebut, diperlukan upaya secara mendalam tentang bagaimana metode penetapan hukum dari keduanya. Berangkat dari masalah diatas, maka rumusan masalah dalam skripsi adalah 1) Bagaimana Istinbaṭ Hukum Yusuf Qardhawi dan Ibrahim Hosen tentang perjudian? 2) Bagaimana Komparatif pendapat Yusuf Qardhawi dan Ibrahim Hosen tentang perjudian? Penelitian ini bersifat library research, Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan analis normatif, pendekatan penelitian jenis ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka, sehingga disajikan dengan teknik deskriptif dengan menggambarkan keadaan secara apa adanya. Hasil penelitian menunjukkan metode istinbaṭ hukum Yusuf Qardhawi dalam menetapkan hukum syara’ yang ditetapkan dalalah-nya secara qath’i. Berbeda dengan milik Yusuf Qardhawi, Ibrahim Hosen lebih mengarah pada penggunaan ra’yu, Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa Seorang muslim tidak boleh menjadikan permainan judi sebagai sarana hiburan dan mengisi waktu luang, sebagaimana ia juga tidak boleh menjadikannya sebagai sarana untuk mencari penghidupan dalam situasi bagaimananpun. Sedangkan menurut Ibrahim Hosen bahwa permainan dapat dikatakan sebagai judi apabila permainan itu mengandung unsur taruhan dan dilakukan secara berhadap-hadapan langsung. Apabila unsur taruhan dan berhadap-hadapan langsung itu tidak ada, atau unsur taruhan itu ada tetapi tidak berhadap-hadapan langsung, maka permainan itu tidak termasuk ke dalam kategori judi.