Tinjauan hukum Islam terhadap akad jual beli hak pakai tanah pengairan milik pemerintah Provinsi Jawa Tengah studi kasus di Desa Karanganyar Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara

Main Author: Hikmah, Diah Ariful
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17325/1/Skripsi_1502036076_Diah_Ariful_Hikmah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17325/
Daftar Isi:
  • Inti dari jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang mempunyai nilai sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menyerahkan barang dan pihak yang lain menerima barang sesuai dengan ketentuan atau perjanjian yang telah dibenarkan syara dan telah disepakati. Di Karanganyar, Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara terdapat praktik jual beli tanah pengairan yang dilakukan oleh masyarakat desa setempat. Praktik jual-beli tersebut sudah lama dilakukan oleh masyarakat Desa Karanganyar Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, bahkan beberapa tanah sudah dibangun secara permanen dan ditempati warga yang membeli tanah tersebut. Akan tetapi dalam praktik jual beli tanah tersebut tidak disertai dengan pemindahan hak milik karena tanah yang di jual bukan merupakan tanah milik pribadi melainkan hak pemakainan, dan sewaktu – waktu tanah tersebut dapat diambil kembali oleh pihak pemerintah setempat apabila akan dipergunakan. Hal tersebut mengakibatkan adanya pihak yang akan dirugikan sehingga akan mengurangi manfaat dari jual beli tersebut. Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan yaitu pertama bagaimana praktik jual beli hak pakai tanah pengairan desa di Desa Karanganyar Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara ? dan permasalahan yang kedua yaitu bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli hak pakai tanah pengairan desa di Desa Karanganyar Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara ? Permasalahan tersebut coba penulis analisa menggunakan pendekatan normatif empiris yang merupakan pendekatan dengan melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial masyarakat. Dalam penelitian ini dapat disimpukan bahwa Praktik jual beli hak pakai tanah pengairan yang terjadi di Desa Karanganyar Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara tidak sesuai dengan hukum agraria nasional dimana tidak dilakukan dihadapan PPAT (asas terang). Dilihat dari perspektif hukum Islam, pelaksanan jual beli hak pakai tanah pengairan tersebut tidak sah. Karena terdapat salah satu rukun, yaitu barang yang diperjualbelikan atau ma’qud alaih yang tidak terpenuhi syarat-syaratnya.