Tinjauan hukum Islam terhadap praktik makelar kos-kosan melalui Facebook
Main Author: | Haqiqi, Muhamad Zuhdan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17306/1/Skripsi_1502036034_Muhammad_Zuhdan_Haqiqi.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17306/ |
Daftar Isi:
- Sewa adalah pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang atau jasa tersebut. Sewa menyewa yang dilakukan harus membawa manfaat bagi kedua belah pihak dan tidak merugikan. Namun berbeda pada praktik sewa kamar kos-kosan di Kelurahan Cokrodiningrat. Pemilik kamar kosan sebagai pemberi sewa meminta tolong kepada makelar untuk mencarikan calon penghuni kamar kos. Ketika mendapatkan pengguna kos akan mendapatkan upah 10 persen. Namun pada praktiknya berbeda, Makelar tersebut menaikan harga kamar kos-kosan tersebut Praktik sewa ini berbeda dengan yang disepakati semula dengan pemilik kamar kos-kosan. Pada sewa ini memuncul pertanyaan dibenak penulis, bagaimana akad sewa antara makelar dengan pemilik kamar kos-kosan? Lalu bagaimana hasil keuntungan dari hasil uang sewa rumah oleh makelar tersebut?. Padahal apabila terdapat kerusakan pada rumah tersebut maka penyewa akan melakukan ganti rugi atau perbaikan kepada orang yang memberi sewa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana praktek pemakelaran kos-kosan malalui facebok? (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pemakelaran Kos-Kosan melalui Facebook? Setelah melakukan penelitian lapangan, pertama, dapat disimpulkan akad sewa kamar kos-kosan tersebut tidak sah karena telah mengingkari batas kuasa pemilik kamar kos-kosan. Pada akad ini juga merugikan Pengguna Kamar kos-kosan. Kedua, hasil keuntungan yang di dapat makelar dari kesepakatan akad dengan pemilik Kamar kos-kosan dan keuntungan akad yang disepakati dengan penyewa kamar kos-kosan yakni Pengguna Kamar Kos-kosan Maka hasil yang didapat oleh Makelar dari sewa kamar kos-kosan itu adalah riba. Makelar melakukan pembesaran harga sewa tanpa sepengetahuan Pemilik Kamar Kos-kosan.