Tinjauan hukum pidana Islam terhadap perlindungan hukum tindak kekerasan seksual studi atas KUHP dan UU No. 31 Tahun 2014

Main Author: Fitriyani, Asiroh Puji
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17301/1/Skripsi_1602026074_Asiroh_Puji_Fitriyani.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17301/
Daftar Isi:
  • Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi. Dalam data Catatan Tahunan (CATAHU) 2021 yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan kasus kekerasan seksual menempati urutan kedua dalam kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) diranah personal atau privat. Sedangkan dalam ranah komunitas, kekerasan seksual sendiri mendominasi kasus dari kekerasan terhadap perempuan dengan prosentase 55%. Lalu bagaimanakah rancangan perlindungan hukum bagi para korban kekerasan seksual yang telah diciderai haknya sebagai langkah kongkrit?. Dalam hal ini penulis menggunakan studi atas KUHP dan UU No.31 Tahun 2014. Dan bagaimanakah konsep dalam hukum Islam sendiri merespon perlindungan korban kekerasan seksual. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian hukum normative. Dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan metode dokumentasi. Bahan hukum primer yang digunakan adalah KUHP dan UU No. 31 Tahun 2014 dan bahan hukum sekunder menggunakan bahan hukum yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan penelitian dalam bertuk laporan, skripsi, tesis, disertasi dan jurnal serta bahan hukum lainnya yang penulis dapat dari situs-situs dalam internet. Penulis menggunakan metode deskriptif analisis dalam analisis data. Hasil dari penelitian ini adalah perbedaan konsep dan sudut pandang yang ditawarkan oleh KUHP, UU No. 31 Tahun 2014, dan hukum pidana Islam dalam perlindungan hukum tindak kekerasan seksual. Dalam KUHP lebih condong kepada perspektif pelaku dan ketertiban sosial. Sedangkan dalam UU No.31 Tahun 2014 lebih berorientasi terhadap kepentingan korban. Dan untuk hukum pidana Islam, perlindungan hukum yang diberikan berupa hukuman, selain untuk pertaubatan pelaku, menjaga ketertiban umum, juga untuk memberi keadilan kepada korban.