Pelaksanaan penyelesaian tindak pidana pengeroyokan di dalam hukum adat Gayo studi kasus Kampung Padang Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh

Main Author: Surlina, Surlina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17263/1/Skripsi_1702056026_Surlina.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17263/
Daftar Isi:
  • Hukum adat merupakan aturan yang berlaku di dalam masyarakat Indonesia yang berasal dari suatu kebiasaan dan nilai yang hidup di dalam masyarakat hukum adat merupakan hukum yang sudah turun-temurun dari sejak nenek moyang zaman dahulu terutama di kabupaten Gayo Lues masih sangat erat dengan hukum adat dan hampir menyeluruh proses penyelesaian perkara menggunakan hukum adat baik perdata maupun pidana di daerah Gayo. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang pengeroyokan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok dimana dapat memberikan luka berat ataupun ringan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum empiris. Data primer yang digunakan bersumber dari wawancara Kepala Desa dan Tokoh adat dan bantuan dari beberapa masyarakat ataupun perangkat desa. Penyelesaian tindak pidana pengeroyokan di dalam hukum adat Gayo terdiri dari beberapa cara laporan perkara kepada orang tua ataupun Kaur (kepala urusan) selebihnya akan diadakan musyawarah besar dan pemanggilan tokoh adat serta langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tokoh adat, pelaporan ataupun penyerahan perkara dilaporkan xvii kepada kaur memakan biaya sebesar Rp.100.000. untuk biaya musyawarah yaitu adanya minum kopi bersama ketika musyawarah dalam musyawarah. Adanya Faktor penghambat dalam proses pelaksanaan penyelesaian tindak pidana dimana kurang tegasnya tokoh adat dalam mengambil memutuskan dan sanksi yang diberikan tidak semuanya memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga dibutuhkan beberapa revisian terhadap kinerja tokoh adat ataupun kesepatan dalam musyawarah adat.