Tinjauan hukum pidana Islam tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama analisis putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 465/Pid.B/2019/PN Smg

Main Author: Bakhtiar, Yusuf
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17253/1/Skripsi_1502026014_Yusuf_Bakhtiar.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17253/
Daftar Isi:
  • Pada hukum pidana Islam, pembunuhan (al-qatl) termasuk salah satu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang dan termasuk dosa besar. Jumhur ulama fikih membagi tindak pidana pembunuhan menjadi tiga macam yang salah satunya adalah pembunuhan sengaja, yaitu suatu pembunuhan yang disengaja, dibarengi dengan rasa permusuhan. Meskipun diharamkan dalam hukum pidana Islam dan termasuk dalam dosa besar, kasus pembunuhan selalu ada pada tiap tahunnya di Indonesia yang mayoritas berpenduduk Islam. Sebagai contoh pada tahun 2019 silam, pernah terjadi kasus pembunuhan di Kota Semarang yang melibatkan dua mahasiwa terhadap seorang temannya. Kasus ini telah diusut usai dalam surat putusan nomor 465/Pid.B/2019/PN Smg dan 466/Pid.B/2019/PN Smg dengan terdakwa pembunuhan yaitu Yeheskiel Lede Bani (25) dan Ishak Bani (23) dengan korban bernama Dominikus Liberius Awi (23). Penelitian ini berfokus pada surat putusan nomor 465/Pid.B/2019/PN Smg di mana surat putusan tersebut berisi putusan hukuman untuk Ishak Bani. Penulis menggunakan tinjauan hukum pidana Islam untuk melihat pandangan hukum Islam terhadap kasus pembunuhan ini dan sanksi apa yang diterapkan pada pelaku menurut hukum pidana Islam. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian doktrinal dengan pendekatan yang pertama melalui perundang-undangan ( Statue Approach ) dan pendekatan yang kedua melalui pendekatan kasus ( The Case Approach ). Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang. Sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa wawancara dan data sekunder meliputi bahan-bahan hukum (primer,sekunder,tersier). Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif untuk aspek-aspek normatif melalui metode yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini yaitu bahwa berdasarkan hukum pidana Islam, kasus pembunuhan yang melibatkan Ishak Bani termasuk dalam pembunuhan sengaja. Dalam syariat Islam hukuman yang dijatuhkan terhadap setiap orang yang menghilangkan nyawa orang lain akan dijatuhi hukuman yang sama menurut apa sudah ia lakukan yaitu hukuman kisas atau hukuman diat sebagai hukuman pengganti. Dan terhalangnya mendapatkan warisan bila ia seorang ahli waris sebagai hukuman tambahan.