Tinjauan hukum Islam tentang wasiat wajibah untuk ahli waris non muslim studi keputusan Pengadilan Agama Jepara No. 1694/Pdt.G/2019/Pa.Jpr

Main Author: Maulana, Ilham
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17227/1/Skripsi_1802016151_Ilham_Maulana.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17227/
Daftar Isi:
  • Dalam hukum Islam telah diatur dengan jelas bahwasanya perbedaan agama menjadi pengahalang seseorang menerima warisan.didalam Al-Quran maupun hadis tidak membenarkan non muslim mempusakai harta orang-orang muslim dan adanya larangan berwasiat kepada ahli waris. Dalam pembagian warisan semestinya anak mendapatkan bagian warisan dari orang tuanya namun dikarenakan anak ini berstatus non muslim maka secara Islam anak yang non muslim ini terhalang mendapatkan warisan karena perbedaan agama. Mengenai kasus yang dianalisis oleh penulis terkait pemberian wasiat wajibah terhadap anak kandung yang non muslim dalam Putusan Pengadilan Agama Jepara No.1694/pdt.G/2019/PA.Jpr hakim memberikan pertimbangan-pertimbangan khusus bagi anak kandung non muslim dengan menggunakan pendapat Imam Ibnu Hazm dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 5/MUNAS VII/MUI9/2005. Penelitian ini bertujuan untuk persoalan pokok yaitu 1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan wasiat wajibah kepada non-muslim di Pengadilan Agama Jepara No. 1694/pdt.G/2019/PA.Jpr); 2) Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap putusan wasiat wajibah kepada non-muslim di Pengadilan Agama Jepara No. 1694/pdt.G/2019PA.Jpr); Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian kualitatif serta jenis penelitian kepustakaan. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, bahwa dalam Putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor.1694/Pdt.G/2019/Pa.Jpr tidak disebutkan pertimbangan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai ketentuan warisan dan mengenai pemberian wasiat wajibah sebagaimana yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Putusan Pengadilan Agama Jepara tersebut berseberangan dengan ketentuan hukum Islam dan ketentuan Pasal 209 ayat (1) dan (2) KHI mengenai pemberian wasiat wajibah kepada non-Islam. Dan juga terdapat kerancauan dalam mengambil pertimbangan menggunakan Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VII//MUI/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama, pada pokoknya menentukan bahwa hukum waris tidak memberikan hak saling mewarisi antar orang-orang yang berbeda agama, namun pemberian harta antar orang yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat, dan hadiah. Wasiat yang dimaksud oleh MUI adalah wasiat pada umunya yaitu wasiat yang atas kehendak dari pewasiat sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain.