Analisis putusan Pengadilan Agama Gresik No. 1384/Pdt.G/2018/Pa.Gs tentang pencabutan hibah orang tua kepada anak

Main Author: Khabib, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17226/1/Skripsi_1802016133_Muhammad_Khabib.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17226/
Daftar Isi:
  • Di Pengadilan Agama Gresik terdapat sebuah persoalan hukum tentang pembatalan hibah tepatnya Putusan Nomor 1384/Pdt.G/2018/Pa.Gs, Penggugat selaku ayah kandung Tergugat mengajukan gugatan pembatalan hibah dengan alasan antara lain: Pertama, Tergugat masih di bawah umur pada saat proses hibah. Kedua, terdapat kesalahan penulisan dalam akta hibah. Ketiga, Tergugat cenderung tidak menghiraukan Penggugat sejak penerimaan hibah terjadi. Keempat, timbulnya rasa khawatir jika tanah hibah tersebut dipindahtangankan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat penelitian doktrinal atau pustaka. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan penulis adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau dokumentasi. Metode analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini diperoleh hasil: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk membatalkan hibah yang sudah diberikan dengan mengacu pada Pasal 210, 211, 212 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kemudian berdasarkan analisis penulis, pertimbangan hukum Majelis Hakim kurang tepat antara lain: Pertama Majelis Hakim menyatakan tergugat adalah penerima hibah yang tidak sah dengan alasan masih di bawah umur, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 700 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Pasal 1685 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hibah, dan pendapat Imam Syafi’i di dalam buku Wahbah Az-Zuhaily yang mengatakan urutan penetapan perwalian bagi anak kecil adalah ayah. Kedua, Majelis Hakim menimbang bahwa antara pemberi hibah dan penerima hibah haruslah tidak ada hubungan kekerabatan baik nasab maupun perkawinan, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 715 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, serta Surat An-nisa (4) ayat 1 dan 4. Ketiga, Majelis Hakim menggunakan Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam yang tidak relevan dengan gugatan Penggugat. Keempat, terdapat kesalahan penulisan yaitu Pasal 3120 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang seharusnya adalah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kelima, Majelis Hakim menimbang bahwa penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 181 HIR.