Implementasi UU nomor 41 tahun 2004 terhadap tugas nadzir dalam mengoptimalkan aset wakaf studi kasus di Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan
Main Author: | Khashif, Muhammad Naufal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17184/1/Skripsi_1702016107_M_Naufal_Khashif.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17184/ |
Daftar Isi:
- Nadzir merupakan pihak yang tidak bisa dipisahkan dari wakaf sebab tugasnya adalah menjaga dan mengelola wakaf yang dititipkan oleh seorang wakif namun Dikecamatan Sragi sendiri ada nadzir yang kurang begitu memahami peran dan tugasnya sebagai seorang nadzir hal ini yang akhirnya membuat penulis berupaya mengali informasi terkait apa penyebab nadzir kurang begitu memahami mengenai peran dan tugasnya Permasalahan dari masalah ini 1)Bagaimana cara nadzir dalam mengoptimalkan aset wakaf di Kecamatan Sragi 2) Bagaimana implementasi UU Nomor 41 Tahun 2004 terhadap tugas nadzir dalam mengoptimalkan aset wakaf di Kecamatan Sragi Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan melalui pendekatan normatif empiris dimana penelitian ini dilakukan langsung dilapangan dan pengumpulan datanya dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara nadzir dikecamatan sragi dalam mengoptimalkan aset wakaf memiliki beragam caranya masing-masing yang hampir sama antara nadzir dari organisasi dan nadzir yayasan diantaranya sebagai berikut melakukan pengadministrasian harta wakaf, mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuannya, melindungi harta wakaf . Kemudian tugas nadzir dalam mengoptimalkan aset wakaf yang ada di Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan belum sepenuhnya maksimal dan belum sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 karena ada beberapa sebab dan kendala. Hal tersebut karena masih kurangnya pemahaman masyarakat dan kinerja nadzir yang belum optimal. Nadzir masih bersikap pasif dalam menjalankan tugasnya. Selain itu SDM yang ada di KUA Kecamatan Sragi masih kurang sehingga tidak meratanya sosialisasi terkait penjagaan aset wakaf.