Tinjauan hukum Islam terhadap penundaan akad nikah karena alasan masa pandemi Covid-19 studi kasus di Desa Banjaratma Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes
Main Author: | Hidayah, Lutfi Nurul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17141/1/Skripsi_1702016033_Lutfi_Nurul_Hidayah.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17141/ |
Daftar Isi:
- Menunda akad nikah dalam agama Islam bukanlah sebuah anjuran, melainkan sebuah larangan bagi para pemeluknya yang sudah layak untuk melangsungkan pernikahan. Namun dengan adanya Pandemi covid-19 menyebabkan beberapa pasangan di desa banjaratma memutuskan untuk menunda Akad pernikahan. Hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor yang merupakan dampak dari adanya pandemi covid-19. Penulis berupaya menggali apa saja bagaimana pandangan hukum islam yang terkait terhadap penundaan akad nikah pada masa pandemi covid-19 di desa Banjaratm. Penundaan Akad merupakan isu yang hangat di masa sekarang. Banyak orang melupakan urgensi dari perkawinan dan malah memikirkan hal lain yang tidak diwajibkan dalam islam. Adapun pokok permasalahan dari penelitian ini adalah Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penundaan akad nikah karena alasan pandemi covid-19? Jenis Penelitian ini tergolong penelitian deskriptif narasi dengan pendekatan nondoktrinal dengan sumber data ialah diperoleh langsung dari, pegawai Sekretaris Desa Banjaratma Kecamatan Bulakamba, pegawai Desa Banjaratma Sie Keagamaan, pasangan calon suami istri yang menunda akad nikah karena alasan pandemi covid-19. Kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan penelusuran referensi. Selanjutnya teknik pengolahan data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan menyegerakan diri untuk menikah adalah cara yang paling direkomendasikan untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan diri. Penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir dengan protokol kesehatan, sedangkan untuk mencegah kemaksiatan orang yang saling mencintai yaitu hanya dengan pernikahan. Pernikahan yang ditunda akan lebih banyak mengarah kepada kemaksiatan dengan melakukan hubungan pranikah atau pacaran yang cenderung mengakumulasi dosa.