Eksekusi hak tanggungan atas kredit macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang

Main Author: Fuad, M. Kholish
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17116/1/Skripsi_1502056042%20_M_Kholish_Fuad.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17116/
Daftar Isi:
  • Keberadaan kredit macet dalam dunia perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat mengganggu dan mengancam sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi oleh semua pihak terlebih lagi keberadaan bank mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia. Ada beberapa kasus kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang diselesaikan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara di Kota Semarang dengan cara dilelang diantaranya yaitu Nasabah dari PT BRI yang menjaminkan tanah dan bangunan SHM. No. 3794 luas tanah 687m2 di jalan Mangga Dalam Kel Srondol Wetan, Kec Banyumanik, Kota Semarang dengan harga Limit Rp 1.700.000.000. dengan uang jaminan Rp 340.000.000;, batas akhir jaminan 22 September 2020, sedangkan batas akhir penawaran 23 September 2020 pukul 13.30 WIB. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan maka munculh rumusn masalah sebagai berikut : Pertama Bagaimana prosedur eksekusi kredit macet dengan jaminan hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang, Kedua Apa saja kendala-kendala dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang, Penelitian ini adalah penelitian dengan jenis Penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan non-doktrinal. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi dengan petugas KPKNL dan orang yang pernah melakukan lelang. Hasil penelitian, Pertama ternyata lelang di KPKNL dilakukan secara online dengan mengumpulkan berkas-berkas, pengecekan, penjadwalan, dan pembayaran. Kedua peminat lelang sangatlah minim mengingat, ketidak pastian barang yang mungkin masih bisa digugat oleh pihak-pihak lain setelah memenangkan lelang, rumit dan pemenang lelang terkadang tidak mau melunasi hasil kememngan dikarekan barang tidak sesuai diksripsi dan memilih untuk tidak memlikinya