Faktor-faktor penyebab cerai gugat di Pengadilan Agama Sragen tahun 2021

Main Author: Wijayanti, Tri Suci Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17111/1/Skripsi_1702016018_Tri_Suci_Nur_Wijayanti.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17111/
Daftar Isi:
  • Pada dasarnya manusia diciptakan untuk berpasang-pasangan dan hal tersebut terealisasikan melalui suatu pernikahan. Dalam kehidupan berumah tangga banyak hal yang harus diperhatikan dan siap menghadapi permasalahan yang terjadi. Apabila dalam permasalahan sulit mnghadapi maka jalan satu-satunya yang ditempuh adalah perceraian. Dalam Undang-Undang menganut asas mempersulit perceraian. Untuk melakukan perceraian harus memiliki alasan-alasan yang cukup kuat mengapa memutuskan untuk bercerai dengan pasangan. Perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Sragen khususnya pada cerai gugat mengalami kenaikan pada masa pandemi ini. Fokus permasalahan disini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam 20 putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Sragen Tahun 2021 dan faktor penyebab cerai gugat di Pengadilan Agama Sragen. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Sumber data primer penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara terhadap Hakim Pengadilan Agama Sragen dan putusan Pengadilan Agama Sragen. Sumber data sekunder diperoleh melalui sumber-sumber hukum, dokumen-dokumen putusan Pengadilan Agama Sragen, buku, dan jurnal. Data disajikan secara deskriptif-analitis. Berdasarkan data yang diperoleh kenaikan perceraian pada tahun 2021 itu tidak stabil. Dalam data yang disajikan, ada yang mengalami kenaikan, ada yang mengalami penurunan dan ada juga yang tetap. Penurunan terjadi pada saat bulan Ramadan dan peningkatan perceraian yang cukup pesat terjadi pada bulan syawal. Pada bulan syawal lebih dari 50% meningkatnya perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim dalam mempertimbangkan perkara, melihat lewat pembuktian dan fakta-fakta yang ada. Disamping itu faktor penyebab perceraian itu ada tiga faktor utama yaitu faktor perselisihan dan percekcokan, faktor meninggalkan salah satu pihak dan faktor KDRT. Faktor ini merupakan tiga faktor utama tingginya tingkatan perceraian khususnya cerai gugat selama tahun 2021 ini. Walaupun ada faktor yang lain, akan tetapi tiga faktor itulah yang paling tinggi dan menonjol.