Pemenuhan hak asuh anak oleh orang tua yang memiliki keterbelakangan mental dalam perspektif hukum Islam studi kasus di Desa Padomasan Kecamatan Reban Kabupaten Batang

Main Author: Albab, Ulil
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17072/1/Skripsi_1602016145_Ulil_Albab.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17072/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berawal dengan adanya suatu kasus di Desa Padomasan Kecamatan Reban Kabupaten Batang mengenai sepasang suami istri yang memiliki keterbelakangan mental mereka melakukan zina dan akhirnya mempunyai seorang anak.Kedua orang tua tersebut tidak bisa mengasuh anaknya karena tidak memenuhi syarat-syarat hadhanah (mengasuh anak) salah satunya yaitu berakal sehat serta dapat mengancam keselamatan anak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 156 huruf c. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahuipelaksanaan praktik pemenuhan hak asuh anak oleh orang tua yang memiliki keterbelakangan mental. (2) Untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan praktik pemenuhan hak asuh anak oleh orang tua yang memiliki keterbelakangan mental di Desa Padomasan Kecamatan Reban Kabupaten Batang. Pada penelitian ini dibahas mengenai pemenuhan hak asuh anak oleh orang tua yang memiliki keterbelakangan mental dalam perspektif hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak keluarga, tokoh masyarakat serta sepasang orang tua yang memiliki keterbelakangan mental dalam pemenuhan hak asuh anak,kemudian data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah referensi buku-buku kepustakaan, pendapat-pendapat hukum dari ahli fiqh yang dapat ditelusuri dari kitab-kitab fiqh dan karangan ilmiah yang relevan dengan judul skripsi ini. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi dan teknik analisis data menggunakan metode analisis deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang ada di lapangan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa seseorang yang memiliki keterbelakangan mental melakukan hadhanah maka hal tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat hadhanah dan akan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak serta keselamatan anak akan terancam. Kemudian orang tua yang memiliki keterbelakangan mental ini tidak boleh mendapatkan hak asuh, karna tidak memenuhi syarat-syarat pemegang hadhanah, untuk mendapatkan hak hadhanah harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang adadalam Al-Quran, salah satu syaratnya yaitu berakal sehat, apabila pemegang hadhanah tidak berakal sehat maka tidak bisa menjamin keselamatan jasmasi dan rohani terhadap anak dan apabila seorang pemegang hadhanah tidak berakal sehat maka gugur hak hadhanah tersebut yang disebabkan oleh keterbelakangan mental.