Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pertambangan mineral non logam dan batuan di wilayah hukum polres Jepara
Main Author: | Sofiatun, Sofiatun |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16861/1/1702056024_Sofiatun_Full%20Skripsi%20-%20Shofiatun%20Faqod.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16861/ |
Daftar Isi:
- Bahan tambang merupakan sumber daya yang dibutuhkan untuk memenuhi kehidupan manusia salah satunya sebagai penyokong pembangunan. Anggapan praktik pertambangan yang tidak sesuai prosedur sebagai perbuatan yang merugikan merupakan pernyataan yang tidak bisa disangkal. Melihat terkorbankannya pemilik lahan dalam kegiatan penambangan, kerusakan lingkungan akibat pertambangan, dan banyaknya ketimpangan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Jepara menjadi tempat strategis bagi para pencari keuntungan untuk melakukan penambangan melawan hukum. Dari tahun ke tahun praktik pertambangan yang melawan hukum di Jepara tidak pernah berhenti. Penelitian ini akan mengkaji lebih dalam terkait dengan permasalahan pertambangan dengan 2 perumusan masalah: 1.) Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana pertambangan mineral non logam dan batuan di wilayah Jepara, 2.) Bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pertambangan mineral non logam dan batuan di wilayah hukum polres Jepara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian non doktrinal, melalui pendekatan yuridis sosiologis (sosial legal reseach), sebagai bahan analisis menggunakan data primer dan sekunder, metode analisis data yang digunakan penulis ialah metode kualitatif (non-statistik). Hasil penelitian disajikan dalam bentuk deskriptif eksplanatoris, serta pengujian kebasahan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah teknis triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pertambangan mineral non logam dan batuan yang khusunya mendominasi wilayah Jepara (tambang tanpa izin) ialah: Faktor ekonomi, Faktor kesadaran hukum, Faktor penegak hukum serta prosedur perizinan pertambangan. Dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan yang mendominasi wilayah Jepara, kepolisian Resort Jepara menggunakan upaya penegakan hukum berupa: upaya preemtif, upaya preventif, upaya represif. Serta dalam proses penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin di Jepara, oleh kepolisian resor Jepara dengan mantabnya masih menjaga marwah hukum pidana yang merupakan ultitum remedium.