Sewa menyewa lapak di pasar tiban dalam persepktif hukum ekonomi syariah (studi kasus di pasar tiban komplek stadion Diponegoro Semarang)

Main Author: Masruroh, Indah Siti
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16797/1/1602036081_Indah%20Siti%20Masruroh_lengkap.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16797/
Daftar Isi:
  • Dalam sewa menyewa lapak di Pasar Tiban Komplek Stadion Diponegoro, pedagang tidak bertemu langsung dengan pengelola lapak saat menyewa lapak untuk berjualan, mereka langsung menggelar barang dagangannya di lahan yang masih kosong. Namun tidak semua melakukan hal tersebut, tidak sedikit pedagang yang mencari pengelola lapak untuk minta dicarikan lapak yang kosong. Disamping itu, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menempati areal yang tidak semestinya yakni berada di jalan Ki Mangunsarkoro, dimana jalan tersebut merupakan jalan raya, ditambah lagi dengan lokasi parkir yang kurang tertata menimbulkan kesan yang semrawut, tentunya dapat mengganggu lalu lintas bagi pengendara yang akan melewati jalan tersebut. Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana praktik sewa menyewa lapak di Pasar Tiban Komplek Stadion Diponegoro dalam perspektif atau tinjauan hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan sewa menyewa lapak di Pasar Tiban Komplek Stadion Diponegoro. Jenis penelitian ini merupakan penelitian penelitian lapangan (field reseach). Adapun sumber data diambil dari data primer dan data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara dengan pihak penyewa lapak yakni pedagang di pasar tiban dan pihak yang menyewakan yakni pengelola lapak. Sedangkan sumber data sekunder diambil dari buku, Jurnal, dan dokumen pendukung data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, kemudian data pokok yang telah dikumpulkan tersebut dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis. Penelitian ini menghasilkan temuan. sewa menyewa lapak di Pasar Tiban komplek Stadion Diponegoro Kota Semarang telah memenuhi seluruh rukun dan syarat jual beli yang diatur oleh hukum Islam. Walaupun dalam praktiknya sewa menyewa lapak tersebut kebanyakan dilakukan tanpa adanya akad, namun para pedagang dan pengelola saling ridha dan rela. Tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lainnya. Jadi dalam hal ini sewa menyewa lapak di Pasar Tiban komplek stadion Diponegoro sah menurut hukum ekonomi syariah.