Analisis putusan kasasi Mahkamah Agung atas tindak pidana narkotika (studi putusan nomor: 238 k/pid.sus/2015)

Main Author: Amelia, Alya Husna
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16767/1/1602056048_ALYA%20HUSNA%20AMELIA_FUL%20SKRIPSI%20-%208-Alya%20Husna%20Amelia.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16767/
Daftar Isi:
  • Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pada dasarnya kasus narkotika masih banyak terjadi di Indonesia, seperti yang terjadi pada putusan Nomor: 238 K/PID.SUS/2015) dimana terdakwa Mudasir alias APU yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun penjara danpidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Penelitian ini fokus permasalahannya yaitu bagaimana putusan kasasi di Mahkamah Agung atas tidak pidana narkotika dalam Putusan Nomor: 238 K/Pid.Sus/2015 dan bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam putusan kasasi mahkamah Agung atas tindak pidana narkotika dalam putusan Nomot: 238 K/Pid.SUS/2015. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif (doktrinal) yang bersifat kualitatif, menggunakan pendekatan kasus (cese approach).Penelitian ini menggunakan data sekunder, dimana data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi, dan peraturan perundang-undangan.Tahap akhir dari penelitian ini adalah analisis data dimana penulis menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian: pertama, menurut penulis putusan pidana yang diijatuhkan ole hakim Mahkamah Agung telah sesuai karena pada dasarnya hasil putusan tersebut Hakim sudah mempertimbangkan aspek filosofis, aspek yuridis, dan aspek kepastian hukum. Yang mana dapat memberikan edukatif dan efek jera kepada masyarakat yang lain, dan semua sudah dipertimbangkan dansudah terdapat dalam putusan. Kedua, Bahwa hakim dalam menganalisis putusan sudah sesuai, dikarenakan telah memperhatikan penemuan hukum yang dibuktikan dengan hakim telah mengonstatir peristiwa hukum, menilai benar atau tidaknya suatu peristiwa yang dilakukan oleh (terdakwa), kemudian hakim mengkualifikasikan atau menggolongkan kasus tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah masuk dalam tindak pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim Mahkamah Agung telah menggali fakta-fakta hukum dengan memeriksa alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dimana hakim telah memperhatikan Hal-hal yang meringankan dan memberatkan