Peralihan agama dan implikasinya terhadap keluarga Sakinah studi kasus di Muallaf Centre Aisyiyah Jawa Tengah

Main Author: Ridlo, Syaiful Haq Miftahur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16730/1/SKRIPSI%20RIDLO%20FULL%20-%20Syaiful%20Haq%20M.%20Ridlo.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16730/
Daftar Isi:
  • Perkawinan merupakan landasan utama ibadah kepada Allah SWT dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah Salah satu cara mewujudkan kesakinahan keluarga adalah menciptakan kehidupan beragama dalam rumah tangga. Perbedaan keyakinan atau peralihan agama pada pasangan suami istri berakibat pada berkurangnya kesakinahan keluarga, serta bergesernya perolehan hak dan kewajiban. Kondsi tersebut menjadi faktor pemicu konflik dalam keluarga, yang dapat berakibat pada perceraian. Permasalahan yang muncul pada penelitian ini adalah a) bagaimana peralihan agama yang terjadi pada keluarga anggota Muallaf Centre Aisyiyah Jawa Tengah (MCA)?; b) bagaimana implikasi peralihan agama terhadap kondisi kesakinahan pada keluarga anggota MCA? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research) bersifat diskriptif analitik yaitu mendiskripsikan fenomena di masyarakat dengan melakukan pengumpulan, penyusunan, dan analisis data, kemudian menjelaskan kajian penelitian dengan mengacu pada sumber-sumber hukum positif dan hukum Islam. Adapun sumber data primer diperoleh langsung dari informan di MCA melalui wawancara dengan informan menggunakan kuesioner, dan data skunder diperoleh dari dokumen pendukung MCA. Data dianalisis menggunakan diskriptif analisis. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi peralihan agama pada anggota MCA, yaitu: a) ruhaniyah internal; b) sosial antarpribadi, c) pendidikan. Implikasi peralihan agama terhadap pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, dibagi pada dua aspek, yaitu pemenuhan nafkah oleh suami dan ketaatan oleh istri. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemenuhan nafkah, baik lahir maupun batin sebagian besar tetap berjalan dengan baik, hanya 1 informan yang tidak baik. Demikian juga pada aspek ketaatan oleh isteri. Adapun implikasi peralihan agama ke Islam terhadap kesakinahan keluarga, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat 3 perubahan kesakinahan keluarga yaitu: a) tidak mengalami perubahan; b) perubahan yang lebih baik (peningkatan rasa kasih sayang dan kecintaan pada pasangan), c) perubahan lebih buruk (mengalami perceraian setelah menjadi muallaf).