Tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan konten promosi pada program shopee affiliate di media sosial

Main Author: Taniya, Ita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2022
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16724/1/1702036027_Ita%20Taniya_Full%20Skripsi%20-%20Ita%20Taniya.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16724/
Daftar Isi:
  • Shopee merupakan salah satu platform belanja oline yang menggunakan penjualan melalui pihak ketiga yang dikenal Shopee Affiliate Program guna memperluas jangkauannya. Namun, dalam praktiknya program ini juga dimanfaatkan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi agar memperoleh komisi dengan memanfaatkan konten promosi milik orang lain. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan, bagaimana mekanisme pemanfaatan konten promosi pada program Shopee Affiliate dan pandangan hukum Islam mengenai pemanfaatan konten promosi pada program Shopee Affiliate di media sosisal? Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif empiris dengan data yang diperoleh melalui penelitian lapangan (field research. Menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris yaitu meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian digabungkan dengan data dan prilaku ditengah masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Mekanisme pemanfaatan konten promosi dilakukan member affiliate dengan mengunggah kembali konten promosi milik sesama member affiliate di media sosial dengan mencantumkan link produk hanya serupa dengan yang ada di video namun memiliki kualitas yang berbeda. Program Shopee Affiliate termasuk kategori akad ju’alah, karena Shopee menerapkan sistem komisi dari klik terakhir, yaitu komisi diberikan jika terjadi penjualan. Pemanfaatan konten promosi yang menggunakan video milik orang lain untuk dikomersialkan guna mendapat keuntungan pribadi dikategorikan sebagai tindakan ghasab, tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi sesama member affiliate dan konsumen, sehingga promosi tersebut tidak dibenarkan oleh ketentuan syara’.