Efektivitas mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Semarang pasca Perma Nomor 1 Tahun 2016
Main Author: | Wahyuni, Eko |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16714/1/1702016088_EKO%20WAHYUNI_FULL%20SKRIPSI%20-%20Eko%20Wahyuni.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16714/ |
Daftar Isi:
- Mediasi adalah sebuah upaya proses menyelesaikan perselisihan diantara pihak yang berselisih yang dibantu oleh orang ketiga atau hakim untuk memimpin jalannya proses mediasi. Islam mengajarkan wajib bagi umat muslim membantu mendamaikan saudara-saudara muslim lainnya yang sedang berselisih dengan menggunakan cara damai agar tidak menimbulkan rasa dendam diantara para pihak yang akan memicu permusuhan. Mediasi dianggap sebagai cara alternatif dalam mendamaikan pihak yang sedang berselisih. Dalam prosedur mediasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 1 Tahun 2016. Pengadilan Agama merupakan lembaga tinggi yang bertugas memeriksa dan juga menyelesaikan masalah-masalah perdata diantara orang-orang Islam. Perceraian merupakan perkara perdata yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Dalam perkara perceraian yang diajukan dalam sidang di pengadilan tentu harus melalui proses tahap pertama yaitu proses mediasi yang diharapkan akan dapat mendamaikan dua pihak yang berselisih dapat berdamai kembali khususnya pada perkara cerai gugat yang semakin hari semakin meningkat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, bagaimana pelaksanaan mediasi cerai gugat di Pengadilan Agama Semarang? Kedua bagaimana efektivitas mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Semarang pasca Perma Nomor 1 Tahun 2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian ini adalah penelitian normative-empiris yaitu gabungan antara penelitian kepustakaan (Library Research) dengan penelitian lapangan (Field Reseach). Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yuridis normative dan yuridis empiris. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik kualitatif (Qualitative Content Analisys) kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan mediasi cerai gugat di Pengadilan Agama Semarang 1) Proses mediasi telah sesuai dengan ketentuan baru prosedur dalam mediasi yaitu menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, yang telah berlangsung selama 5 (lima) tahun setengah terhitung sejak awal disahkan menjadi prosedur baru dalam proses mediasi. 2) Dalam proses ini mediasi belum berjalan dengan efektif. Adapun penghambat keberhasilan mediasi pada cerai gugat adalah banyaknya perkara cerai gugat yang masuk di pengadilan Agama Semarang, jumlah mediator yang tidak seimbang dengan perkara yang masuk di pengadilan Agama, kurang fasihnya penjelasan tentang mediasi dari mediator, masyarakat yang kurang paham dari manfaat mediasi. Dalam menangani perkara cerai gugat. Dilihat dari tingkat keberhasilan mediasi cerai gugat selama tahun 2019 sampai dengan 2021 (sampai bulan agustus) dari 474 perkara yang berhasil dimediasi hanya 4 perkara jika dilihat dari presentase adalah 0,8% dan masih dibawah 1% yang berarti dalam proses mediasi pada perkara cerai gugat belum berjalan dengan efektif.