Penerapan istishna dalam usaha furniture ditinjau dari etika bisnis Islam studi kasus pada UD Jati Barokah Ponorogo

Main Author: Aji, Pryo Ihsan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16611/1/Skripsi_1805026168_Pryo_Ihsan_Aji.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16611/
Daftar Isi:
  • Akad jual beli berbentuk pesanan salah satunya adalah istishna. Istishna adalah membeli barang yang di buat sesuai dengan kireteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati antara pemesan dan pembeli seperti yang di terapkan di tempat usaha UD Jati Barokah. Usaha UD Jati Barokah adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang furniture, yakni jual beli produk furniture dengan menggunakan sistem kekeluargaan dengan proses produksi barang akan menunggu adanya pemesanan barang dan akan dibuatkan sesuai permintaan pembeli. Sistem pembayarannya yang di lakukan pembeli diperbolehkan untuk melakukan pembayaran di muka, di tengah ataupun di akhir tanpa memiliki batas waktu yang di tentukan. Peneilitian ini memiliki dua rumusan masalah yang akan di kaji, yakni bagaimana praktek istishna dan implementasi istishna ditinjau dari prinsip etika bisnis islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Dalam mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi kepada narasumber. Untuk menganalisis data metode yang di gunakan ialah metode kualitatif lapangan dan menggunakan cara berfikir induktif. Dari penelitian yang di lakukan dapat di simpulkan, akad istishna yang terjadi di UD Jati Barokah tidak seusai konsep Istishna. Salah satu syarat istishna ialah barang harus jelas, baik macam, varian, sifat serta kadarnya. Pemilik usaha memperbaiki barang yang rusak dengan menggunakan bahan kayu yang kadar dan sifatnya berbeda tanpa sepengetahuan konsumen. Prabotan furniture yang di sepakati antara pemilik usaha dan pembeli berbahan Jati, tetapi karena adanya kerusakan pemilik usaha memperbaiki dengan kayu Akasia tanpa sepengetahuan konsumen dan secara langsung mengubah kadar dan sifat prabotan furniture terebut. Analisis menurut tinjauan Prinsip Etika Bisnis Islam terdapat ketidaksesuaian dengan prinsip Etika Bisnis Islam mengenai kejujuran, keadilan dan tanggung jawab dalam menjalankan usaha.