Ekonomi sebagai alasan perceraian pada masa pandemi/COVID 19 studi kasus di Pengadilan Agama Kudus tahun 2020

Main Author: Musfiroh, Hidayatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16592/1/1702016054_Hidayatu%20M_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Hidayatul%20Firoh.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16592/
Daftar Isi:
  • Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya virus Corona yang mengubah aspek kehidupan dalam pernikahan. Perceraian sekarang ini sedang marak karena adanya virus corona/Covid 19. Perceraian ini terjadi karena beberapa faktor yang pada umumnya yang menjadi pemicu kasus perceraian. Selain itu, perceraian ini juga memiliki dampak terhadap Pengadilan itu sendiri. Untuk mengetahui Bagaimana faktor ekonomi sebagai alasan perceraian pada masa pandemi covid 19 di Pengadilan Agama Kudus. Untuk mengetahui Bagaimana analisis hukum islam terhadap perceraian di Pengadilan Agama Kudus pada masa pandemi covid 19 dengan alasan faktor ekonomi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang faktor perceraian pada masa pandemi/ covid 19 di Pengadilan Agama Kudus. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder, data yang diperoleh menggunakan teknik wawancara langsung dengan hakim Pengadilan Agama Kudus, observasi lapangan dan dokumentasi. Data- data tersebut selanjutnya disusun, dijelaskan dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif- analitik untuk kemudian ditarik kesimpulan. Dari penelitian ini penulis mendapatkan beberapa kesimpulan. Pertama, kasus perceraian selama masa pandemi covid 19 disebabkan oleh beberapa faktor dan faktor yang mendominasi adalah faktor perselisihan/pertengkaran yang terus menrus dan faktor meninggalkan salah satu pihak dari faktor itu yang terjadi adalah masalah ekonomi. Kedua,bahwa dampak dari kasus perceraian di masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Kudus adalah ekonomi sebagai alasan perceraian pada masa pandemi Covid 19 dengan alasan suami tidak bertanggung jawab atas nafkah keluarganya yang karena terPHK oleh pekerjaan dan istrinya menuntut untuk memberikan nafkah lebih.