Analisis terhadap tingginya perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk pada masa Pandemi Covid-19

Main Author: Putri, Sindi Giarta
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16555/1/1702016044_SINDI%20GIARTA%20PUTRI_FULL%20SKRIPSI%20-%20Sindi%20Giarta.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16555/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini akan menganalisis tentang tingginya perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Nganjuk pada masa pandemi Covid- 19 tahun 2020-2021, Covid-19 merupakan musibah baru yang dialami semua penduduk dunia. Musibah ini menimbulkan berbagai dampak yang berat bagi masyarakat Indonesia, dimana juga mempengaruhi pemerintahan sekaligus masyarakatnya sendiri, yaitu dalam hubungan rumah tangga. Sebuah pernikahan bisa hancur dikarenakan beberapa faktor yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19. Adapun tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tingginya angka cerai gugat pada masa pandemi Covid-19 di wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk, (2) untuk menguraikan proses penyelesaian perkara dan pendapat hakim dalam mempertimbangkan dasar hukum yang dipakai untuk memutus perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk pada masa pandemi Covid-19. Metodolagi yang digunakan (1) pendekatan yang digunakan adalah normatif : yuridis sosiologi dan empiris : kualitatif. (2) sampel penelitian : hakim pengadilan, panitera pengadilan dan data-data yang didapat di pengadilan agama nganjuk. Dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. (3) teknik analisis yang digunakan deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukan Pertama, Faktor-faktor pendominasi yang mempengaruhi tingginya perkara cerai gugat di PA Nganjuk pada masa pandemi Covid-19 ialah faktor ekonomi, faktor karena meninggalkan salah satu pihak, faktor karena pertengkaran, faktor karena kdrt, faktor karena zina atau perselingkuhan. Kedua, proses penyelesaian perkara cerai gugat di PA Nganjuk pada masa pendemi Covid-19 tetap sesuai aturan pengadilan yaitu pada pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu tetap dihadapan meja sidang dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat yaitu hakim harus melihat dasar hukum yang sesuai dari Undang-Undang, KHI, Dalil, Yurisprudensi dan sebagainya. Seperti Yurisprudensi MA RI No. 379/K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dan Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f KHI.