Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik hibah di Desa Bawu Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali

Main Author: Mutmainayah, Ilul Siam
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16554/1/1702016043_ILUL%20SIAM%20MUTMAINAYAH_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%2048-%20Ilul%20Siam%20Mutmainayah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16554/
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan praktik Hibah pada masyarakat Desa Bawu Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali yang terjadi bahwasanya hibah digunakan sebagai pembagian harta warisan, hal ini sudah muncul sejak lama dan dilakukan secara turun temurun, karena kebiasaan mengakibatkan menipisnya kepercayaan sera pengetahuan masyarakat Desa Bawu tentang konsep keadilan dalam Hukum waris, antara anak laki-laki dan perempuan yang diskriminasi, yang mana anak laki-laki mendapatkan dua bagian sedangkan anak perempuan mendapat satu bagian. Dari permasalahan tersebut peneliti merasa tertarik untuk meneliti praktik hibah yang terjadi pada masyarakat Desa Bawu Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Yang mana merupakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari perilaku orang-orang yang dapat diamati. Kemudian menggunakan sumber data primer dan sekunder yang selanjutnya data dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini bahwa : 1) praktik hibah yang di lakukan oleh masyarakat Desa Bawu Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali bahwa praktik hibah yang dilakukan oleh lima narasumber tersebut sudah memenuhi rukun dan syaratnya. 2) Tinjauan hukum islam terhadap praktik hibah di Desa Bawu Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali Mereka dalam membagikan harta orang tua yang dimaksudkan sebagai pembagian warisan dibagikan secara adil dan rata yang hal tersebut turun temurun dilakukan dan disebut dgn Al ‘Addah muhakkamah yang mana kebiasaan masyarakat tersebut di bolehkan secara hukum, cara hibah ini dilakukan agar tidak terjadi persengketaan antar ahli waris hal itulah yang diutamakan dan menurut peneliti cara ini akan lebih baik, karena untuk kemaslahatan bersama.