Efektivitas implementasi e-court dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Temanggung
Main Author: | Bachtiar, ‘Uzair Wafiy |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16530/1/_uzair%20wafiy%201602016111%20full%20skripsi%20-%20Uzair%20Wafiy%20Bachtiar.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16530/ |
Daftar Isi:
- Peradilan merupakan proses atau upaya yang ditempuh oleh seseorang untuk mendapatkan keadilan. Kewenangan mengadili adalah kekuasaan kehakiman yang dipegang oleh lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Perkembangan teknologi mempengaruhi peradilan di Indonesia, khususnya pelayanan pengadilan menjadi berbasis sistem elektronik atau lebih dikenal dengan istilah e-court. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi e-court dalam bidang cerai gugat di Pengadilan Agama Temanggung dan untuk mengetahui bagaimana efektivitas e-court dalam bidang cerai gugat di Pengadilan Agama Temanggung. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan penelitian non-doktrinal/yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dari hasil wawancara dengan Ketua Pengadilan Agama Temanggung, Hakim Pengadilan Agama Temanggung serta Panitera Pengadilan Agama Temanggung dan data sekunder didapatkan dari bahan-bahan hukum seperti Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Perma No. 1 Tahun 2019 dan Perma No. 3 Tahun 2018 serta literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi e-court di Pengadilan Agama Temanggung dilaksanakan sejak edaran Perma No. 3 Tahun 2018 dengan pelaksanaan melalui online yaitu pendaftaran perkara, pembayaran perkara, pemanggilan para pihak dan persidangan. Masyarakat diarahkan oleh petugas di PTSP PA Temanggung untuk mengantisipasi kendala yang ada meskipun dalam praktiknya masih ada hambatan berupa jaringan internet, sarana dan prasarana, dan kurangnya pengetahuan masyarakat. Efektivitas pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Temanggung dikategorikan sudah efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia, terlebih di masa pandemi seperti ini, sekaligus telah melaksanakan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan khususnya dalam bidang cerai gugat. Atas beberapa hal yang masih menjadi kendala dan hambatan, penulis merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar senantiasa memperbaiki layanannya dan melakukan evaluasi yang berkelanjutan guna memecahkan kendala yang ada di lapangan. Pengadilan Agama Temanggung terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah-daerah agar paham mekanisme e-court sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan e- court sehingga masyarakat secara maksimal menggunakan layanan tersebut. Masyarakat juga dapat lebih aktif mencari informasi agar dapat memahami penggunaan e-court untuk mengurus perkara di Pengadilan Agama.