Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalin Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Jepara dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga menurut pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif

Main Author: Bilal, Muhammad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16527/1/1602016070_Muhammad%20Bilal_lengkap%20tugas%20Ahir%20%20-%20muhammad%20Bilal.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/16527/
Daftar Isi:
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia termasuk juga provinsi Jawa Tengah. Salah satu daerah di Jawa Tengah yang angka kekerasan dalam rumah tangga masih tinggi adalah kabupaten Jepara. Adanya kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di Kabupaten Jepara tentunya memerlukan penanggulangan yang serius. Salah satu pihak yang menanggulangi kasus kekerasan di Kabupaten Jepara adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara. Bila dilihat dari tahun 2017 sampai tahun 2020 jumlah kasus kekerasan yang terjadi kadang naik dan kadang turun. Hal ini artinya masih rawan terjadi lagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jepara. Dari permasalahan yang dijelaskan diatas penulis tertarik perihal apa saja faktor penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditangani DP3AP2KB Kabupaten Jepara dan bagaimana upaya yang dilakukan DP3AP2KB Kabupaten Jepara dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga serta bagaimana upaya tersebut menurut pandangan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia? Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach). Adapun sumber data diambil dari data primer dan data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara dengan bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Jepara. Sedangkan sumber data sekunder diambil dari buku, Jurnal, dan dokumen pendukung data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, kemudian data pokok yang telah dikumpulkan tersebut dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; Pertama, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalin Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Jepara disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain yaitu: Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat, Persepsi mengenai kasus KDRT harus ditutup rapat karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial, Kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan, Keadaan ekonomi yang tidak stabil, dan Kepribadian psikologi suami yang tidak stabil. Kedua, Upaya yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalin Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi; Sosialisasi tentang KDRT, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di setiap kecamatan, dan Pemanfaatan Media. Ketiga, Upaya yang dilakukan DP3AP2KB Kabupaten Jepara dalam mencegah terjadinya KDRT sudah sesuai dengan hukum Islam dan sejalan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT